MAKI : Pernyataan Kepala BPKAD MURATARA Tidak Relevan, Diduga Ada Potensi Korupsi Terselubung

MURATARA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), memberikan sejumlah keterangan mengenai alasan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang menyebutkan terkait persoalan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Tahun Anggaran (TA) 2020 menjadi beban APBD pada tahun mendatang dinilai tidak relevan.

Koordinator MAKI Sumsel, Boni Belitong, mengungkapkan bahwasannya dana DAK yang merupakan suntikan dana dari Pemerintah Pusat sudah melalui proses yang panjang untuk peruntukannya, namun pada faktanya dijumpai bahwa dana tersebut menjadi piutang pada neraca APBD Kabupaten Muratara TA 2021.

“Ini sangat ironi sekali, dana DAK yang sudah jelas peruntukannya malah dialihkan untuk kegiatan lain, dan anehnya, progres fisik yang dikerjakan oleh pihak rekanan pemenang proyek dana DAK justru tidak dibayar, padahal sudah selesai 100 persen,” ujar Koordinator MAKI Sumsel, Boni Belitong, melalui keterangannya pada wartawan. Senin (27-9).

Menurut Boni, mengenai pernyataan Kepala BPKAD Muratara yang menyatakan dana tersebut dialihkan untuk kegiatan lain sangat tidak relevan.

“Dari pernyataan beliau yang menyebutkan dasar pergeseran anggaran tersebut yakni PMK Nomor 130 tahun 2020, padahal aturan tersebut mengatur tentang perpajakan bukan mengenai dana DAK,” ungkapnya.

Dijelaskan Boni, mengenai kurangnya anggaran pada porsi APBD diduga mengindikasikan potensi korupsi yang terselubung.

“Diduga ada potensi korupsi dalam skala yang besar, sebab jika pekerjaan telah selesai 100 persen maka dana tersebut segera bisa dicairkan, karena dana DAK memiliki rekening khusus, tetapi ada oknum yang menarik dana tersebut terlebih dahulu,” bebernya.

Boni beranggapan, pada proses penganggaran melalui proses yang panjang, sehingga tujuan prioritas menjadi tujuan utama.

“Akan tetapi, suntikan dana DAK malah bisa menjadi piutang, padahal setiap kegiatan sudah ada pos anggaran masing-masing. Baik itu refocusing sekalipun, tidak serta merta mengalihkan dana DAK, pasalnya Muratara mendapatkan ratusan miliar dana dari pusat melalui bantuan TKKD,” jelasnya.

Oleh karenanya, kata Boni, MAKI Sumsel akan segera melaporkan dugaan indikasi korupsi tersebut ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

“Kita akan melaporkan dugaan potensi korupsi ini ke Kejati Sumsel, dan kami akan mendesak penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan, dan diharapkan mampu memberikan hukum yang berkeadilan, dikarenakan dampak dari korupsi itu sendiri sangat menciderai masyarakat banyak, khususnya Kabupaten Muratara,” pungkasnya.

Sebelumnya, seperti diketahui, Kepala BPKAD Muratara mengungkapkan atas persoalan terhutang nya beberapa belanja kegiatan yang bersumber dari DAK pada tahun 2020.

“Anggaran itu bukan dialihkan tapi dipakai, dipakai untuk membayar belanja gaji ASN, Honor TKS dan Tunjangan Guru. Hal itu disebabkan pendapatan dari sumber lain realisasinya tidak tercapai untuk membayar belanja dari sumber selain DAK,” kata Duman Fsychal selaku Kepala BPKAD saat dikonfirmasi Wartawan, Rabu (22/9).

Duman menampik jika DAK pada tahun 2020 dibelanjakan tidak sesuai peruntukan nya.

“Kata siapa tidak sesuai peruntukan nya, misalnya gini anggaran tersebut di anggarkan untuk membuat gedung, lalu kita buat gedung artinya sudah pas kan peruntukan nya, hanya saja beberapa anggaran tersebut terpakai untuk menutupi kekurangan lainya, yang menurut saya lebih urgent,” Ujar nya.

Diakui Duman, persoalan tersebut dilakukan tidak melanggar aturan, bahkan pihak Pemkab Muratara telah melakukan koordinasi bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan hal tersebut diperbolehkan dengan memakai aturan PMK nomor 130 tahun 2020.
Diketahui seperti mana pengakuan Duman, Penarikan atau pencairan dana tersebut dilakukan pada akhir tahun.

Disisi lain, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Pemerintah Kabupaten Muratara menerima dana DAK di tahun 2020 sebanyak Rp.106 Miliar dan terealisasi sebesar 99,88 persen. yang terbagi menjadi 3 jenis yakni DAK Reguler, DAK Non Fisik, DAK IPD.

DAK Reguler yang dianggarkan senilai Rp60.513.680.000.00 terealisasi sebesar 98,17 persen, DAK Non Fisik dianggarkan senilai Rp.42.910.288.000.00 terealisasi sebesar 102,66 persen, DAK IPD dianggarkan senilai Rp.2.965.566.000.00 terealisasi sebesar 94,55 persen.

Berdasarkan data yang dihimpun, nyata nya masih ada beberapa belanja kegiatan yang bersumber dari DAK belum terbayarkan sebesar Rp13 miliar yang terdapat pada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim).

Putra Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *