Berkas Perkara Korupsi KTNA Dilimpahkan Ke PN Tipikor

 

LUBUKLINGGAU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melimpahkan berkas tindak pidana korupsi terdakwa atas nama Catur Handoko  ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan. Senin (27/09/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yuriza Antoni didampingi Kepala Seksi (Kasi) Inteligen, Aan Thomo mengatakan, berkas dugaan korupsi Hibah Penas KTNA Tahun Anggaran 2020 dengan terdakwa atas nama Catur Handoko telah dilimpahkan.

“berkas terdakwa sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, saat ini menunggu jadwal sidang,” Ujar nya.

Kerugian negara atas kasus ini berdasarkan hitungan BPKP sebesar 477 juta, dan Kejari Lubuklinggau juga telah menyita barang bukti.

Barang bukti yang berhasil disita berupa 100 buah topi, 100 Celana olahraga, 100 baju kaos olahraga, 100 tas ransel dan uang tunai sebesar 110 juta dari beberapa saksi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *