PALEMBANG – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) BUMD milik pemerintah daerah bersifat Bisnis social oriented atau mencari keuntungan namun tetap mengedepankan kepentingan masyarakat. Karena ada penyertaan modal Pemerintah daerah, pembayaran pelanggan dan Bantuan pusat maka setiap tahun diwajibkan di audit kantor akuntan publik
Salah satu PDAM yang disoroti aparat hukum adalah PDAM Tirta Bukit Sulap BUMD Pemkot Lubuk Linggau karena ditengarai tidak melakukan audit sejak 2015. Hal ini mengakibatkan PDAM TBS Lubuklinggau terkesan melanggar Perda No 3 Tahun 2014.
Perkot lubuk Linggau No : 05 tahun 2004 tentang perusahaan daerah menjelaskan kewajiban perusahaan daerah termasuk Laporan Keuangan. Kewajiban membuat laporan keuangan adalah bentuk tanggung jawab secara TUN, Perdata dan Pidana karena menyangkut uang negara.
PDAM Tirta Bukit Sulap berdasarkan Perkot No : 5 diberikan keleluasaan menerapkan social bisnis oriented untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah ( PAD).
Penyertaan Modal yang selama ini di berikan ke PDAM Tirta Bukit Sulap belum memberikan ķontribusi PAD. Hal ini tidak menjadi bermasalah bila laporan keuangan PDAM TBS sudah audited oleh Kantor Akuntan Publik.
Laporan Keuangan internal non audited tidak dapat diyakini berdasarkan aturan legalitas laporan keuangan. Arus kas masuk dan keluar tergambar di dalam laporan keuangan audited karena di uji kebenaran materilnya oleh auditor bersertifikat.
PDAM TBS tahun 2018 dan 2019 menerima Penyertaan Modal berjumlah Rp. 1 milyar dan Rp.9,25 milyar menurut auditor BPK RI. Saldo Penyertaan Modal Pemkot Linggau ke PDAM Tirta Bukit sulap per 31 Des 2019 sebesar Rp.36.876.852.350,00.
Akumulasi penyertaan modal pemerintah daerah per 31 Des 2019 sebesar Rp.47.731.621.219,95 , dan dari Pempus Rp.45.063.299.487,00 sehingga total penyertaan Rp.102.049.920.706,00.
Penyertaan modal Pemkot Linggau tahun 2019 senilai Rp.9.250.000.000,00 menjadikan akumulatif penyertaan Modal daerah sebesar Rp.56.981.721.219,95.
Akumulasi kerugian usaha di tahun sebelumnya senilai Rp.19.524.060.228,51) dan Rp.170.630.607,37 menyebabkan modal perusahaan sebesar Rp.56.981.721.219,95 – berkurang menjadi Rp.37.286.930.384,07
Kemudian di tahun anggaran 2020 PDAM TBS mendapatkan penyertaan modal dari APBD Kota Linggau sebesar Rp.3,8 milyar karena kas dan setara kas tidak mencukupi untuk biaya operasional perusahaan.
Disayangkan Laporan Keuangan PDAM Tirta Bukit Sulap non audited atau hanya internal audit untuk tahun 2018 dan 2019. Hal ini menyebabkan legalitas laporan keuangan tidak dapat diyakini kebenarannya.
Menyikapi carut marut laporan keuangan PDAM Tirta Bukit Sulap, pegiat anti korupsi Sumsel Feri Kurniawan angkat bicara, “untuk menghindari prasangka buruk BUMD kota Lubuk Linggau ini maka perlu di lakukan audit dengan tujuan tertentu untuk tahun 2018 dan 2019”, ucap Feri Kurniawan.
“Audit ini perlu untuk pembuktian SPT masa, biaya operasional perusahaan, investasi dan pajak yang di tangguhkan karena penambahan modal berdasarkan hal inilah”, papar Feri Kurniawan.
“Tanpa audit dari auditor bersertifikat dari Kantor Akuntan Publik maka BPK RI tidak dapat memberikan penilaian Kinerja perusahaan termasuk keuangan perusahaan dan pada akhirnya APH dapat saja menyimpulkan adanya kerugian negara menyangkut legalitas Laporan Keuangan”, pungkas Feri Kurniawan. (*)
(K-MAKI Sumsel)