PALEMBANG – Dugaan korupsi proyek tahun jamak ini menjadi viral di tingkat nasional karena potensi kerugian negara yang mencapai Rp. 103 milyar. Potensi kerugian ini ditengarai karena pembayaran progres proyek di tahun ke empat tidak sesuai Perda APBD OI tahun 2010 dengan dugaan kelebihan bayar Rp. 103 milyar lebih.
Menurut Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Independent (K- MAKI) ketika dimintai pendapatnya mengatakan ” akhir akhir ini kita selalu ekspose besar – besaran korupsi masjid Sriwijaya dan dugaan korupsi PDPDE namun dugaan korupsi tahun jamak Ogan Ilir seakan di lupakan”, papar Bony Belitong ke pada wartawan.
Beberapa hari lalu aktivis mahasiswa Sumsel di Jakarta yang tergabung dalam wadah AMPD dan Gagak mengatakan,” bahwa dugaan korupsi tahun jamak Ogan Ilir akan segera di limpahkan ke Kejati Sumsel ,” ujar Harda selaku koordinator AMPD ke pada Deputy K-MAKI Ir. Kurniawan via Whatsapp ( Senin 23/11).
Menyikapi kedatangan kepala kejaksaan Agung kota Palembang dan Ogan Ilir ( 24 Rabu/25 Kamis ) hendaknya dapat memberikan rangsangan terkait kinerja jajaran jaksa dilingkungan Kejati Sumsel akan datang.
Diantaranya membuat perubahan Sumsel zona merah kasus korupsinya menjadi zona hijau bebas dari korupsi.
“Padahal dugaan korupsi ini sudah sering di laporkan ke Kejagung sejak tahun 2010 dan tahun berikutnya oleh berbagai LSM namun pelakunya seolah kebal hukum hingga Kejaksaan seolah takut mengungkapnya”, kata Fery
Selanjutnya Deputy K-MAKI Feri Kurniawan, “sudah bosan mendesak Kejaksaan ungkap dugaan mega korupsi dan malah saya di fitnah menerima gratifikasi dari oknum yang terkait proyek ini”, ujarnya.
“Ibarat membalik telapak tangan ungkap perkara dugaan korupsi ini karena proyek ini pernah di usulkan hak interplasi oleh anggota DPRD Ogan Ilir karena pembayaran diduga tidak di anggarkan”, papar Feri Kurniawan.
“Semua pembayaran keuangan ke fihak ketiga harus di anggarkan sesuai PP 58 tahun 2005 dan kalau tidak maka itu item siluman dalam anggaran APBD dan total lost kerugian negara”, jelas Feri Kurniawan.
“Zolim kita dengan tersangka hibah 2013 dan tersangka korupsi masjid Sriwijaya kalau sampai dugaan korupsi tahun jamak Ogan Ilir ini tidak di ungkap”, kata Feri Kurniawan.
“Unsur perbuatan melawan hukumnya sama saja yaitu proses penganggaran yang melanggar aturan yang menyebabkan kerugian negara”, pungkas Feri Kurniawan. (*)
(K-MAKI SUMSEL)