MUSIRAWAS – Keluarga Sunardi Cs Warga Megang Sakti V kecamatan Megang Sakti Melalui Lawyer (Pengacara) telah mendaftarkan gugatan praperadilan Ke PN Lubuklinggau terkait penangkapan sekaligus penahanan Sunardi Karim, Adam, Zainal Aripin dan Herianto.
Penangkapan tersebut diduga akibat laporan dari pihak perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit PT.Lonsum dengan tuduhan melakukan tindak pidana mencuri buah sawit dilahan milik Perusahaan
Menanggapi tuduhan pencurian tersebut Susi (40) selaku Istri dari Sunardi membantah keras,sebab menurutnya kebun sawit yang dipanen suaminya (Sunardi Karim) adalah benar milik pribadi bukan lahan milik PT.Lonsum.
“Itu kebun kami pak, dari mulai ditanam ditahun 2013 sampai panen sudah berapa kali ditahun 2021 ini tidak pernah ada masalah, kok tau-tau dituduh mencuri tambah lagi dikebun itu sudah ada pondok permanen milik kami. kami bukan hanya ngomong atau ngaku-ngaku lahan itu hak kami surat-surat kepemilikan kami lengkap bahkan saksi-saksi dari mulai nanam sampai panen kami masih hidup.”ungkap Susi.
Disayangkan Susi, dari mulai ditangkap Oleh pihak Polsek Megang Sakti di lahan dan ditahan di Polres Musi Rawas pada Senin 22 November 2021 pihak keluarga belum menerima surat apapun maupun penjelasan mengenai status suaminya.
“dari ditangkap Polsek sampai sekarang tanggal 27 November ini sudah hampir 1 minggu saya selaku Istri dan keluarga tidak mendapat penjelasan apapun mengenai status suami saya tersebut salahnya apa.” terang Susi yang diamini juga istri Ripin.
Hampir senada di jelaskan Supi (65 ) Warga Desa Muara Megang selaku orang tua dari Sunardi Karim menceritakan, tanah yang disebut milik PT.Lonsum merupakan tanah miliknya dan diwariskan ke Sunardi selaku anak
“Lahan tersebut yang diakui Perusahaan memang bersengketa sejak lama sebab kata orang perusahaan lahan tersebut sudah diganti rugi atas nama orang lain,sedangkan lahan itu milik kami, makanya surat-surat asli kepemilikan tanah tersebut tidak kami berikan karena kami selaku pemilik tanah tidak pernah merasa menerima uang ganti rugi sepersen pun dari perusahaan.” Jelas Supi.
“Harapan saya selaku orang tua tolong bebaskan anak dan menantu saya Adam menantu saya dan dua orang lainnya,mereka semua kepala keluarga sekaligus tulang punggung keluarga,kok bisa nanam dan panen dikebun sendiri ditangkap.”pinta orang tua Sunardi Karim dengan nada Sedih.
Selanjutnya,mewakili Pemerintah desa Rinto selaku Sekretaris desa (Sekdes) muara megang mengaku serta membenarkan dari mulai ditangkap dan ditahan Seseorang bernama Adam yang merupakan Warga desa muara megang Dusun 5 baik keluarga maupun Pemdes tidak ada pemberitahuan
“saya selaku pemerintah desa sampai hari ini belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian baik ke keluarga maupun kami ke pemdes,karena Adam yang ikut ditahan bersama Sunardi Karim merupakan warga kita”kata Sekdes.
Sedangkan Grees Selly Selaku Lawyer (Pengacara ) Sunardi Karim Cs mengatakan, gugatan Praperadilan terkait Penangkapan dan Penahanan Sunardi Cs sudah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Jumat 26 November 2021.
“Gugatan praperadilan resmi kami daftarkan Jumat 26 November, mengingat kami nilai dan duga telah terjadi pelanggaran SOP terhadap penangkapan dan Penahanan seseorang selaku warga Negara yang mana hak-haknya juga diatur oleh Undang-Undang. Kita harap penyidik dapat bekerja secata Profesional sebelum mengekang kebebasan orang sebab menetapkan seseorang sebagai terduga pelaku tindak pidana tentu harus didukung dengan pembuktian hak milik terlebih dahulu.” Kata Grees Selly.
Lanjutnya, tentang siapa sebenarnya pemilik barang maupun lahan tersebut apalagi terkait masalah lahan tanah tentu keputusan siapa pemilik sahnya melalui putusan proses peradilan terlebih dahulu (Perdata).
“Sekarang timbul kesan ditangkap dan ditahan dulu baru dicari kesalahannya,
Namun sejatinya kami tetap menghormati proses hukum di negara kita, oleh sebab itulah kami tempuh jalur gugatan praperadilan” Pungkas Grees Selly
Sementara itu saat dihubungi melalui Pesan Whatsaap Kasatres Polres Musirawas AKP.Dedy Rahmad Hidayat Belum memberikan tanggapannya. (*)