MUSIRAWAS – Terkait persoalan Revitalisasi Alun – Alun Ibukota Kabupaten Musi Rawas yakni membangun sebuah bangunan yang di klaim mirip Jamur Raksasa By The Bay di Singapura. Komisi IV (Empat) Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas, berencana akan memanggil pihak Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan (DPUCKTRP) Musi Rawas. Jumat (25/02/2022).
Rencana pemanggilan pihak Dinas PUCKTRP oleh Komisi IV itu beralasan, Komisi IV menilai bahwa pembangunan ini merupakan ajang untuk menghabis – habiskan anggaran.
“Kami akan segera memanggil pihak Dinas PUCKTRP, soal bangunan tersebut memakai tiang kopong atau apa itu nanti, kami ingin menanyakan kenapa membangun bangunan tersebut, apa tonjolan nya dan adakah feed back untuk ekonomi masyarakat.” Kata Alamsyah A Manan, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Musi Rawas.
Menurut Alamsyah, terkait persoalan pembangunan yang menghabiskan anggaran dengan Nilai pagu sebesar Rp.967.005.000,00 bersumber dari APBD Musi Rawas TA 2021 tersebut seharusnya Bupati selaku Kepala Daerah harus lebih peka, pasalnya dikatakan Alamsyah, Masih banyak persoalan – persoalan yang lebih urgent di Kabupaten Musi Rawas yang saat ini tengah terjadi, lebih – lebih saat ini negara sedang didalam masa pandemi, dibanding dengan membangunan bangunan yang dinilai tidak penting itu.
“Kita kaget mendengarnya, seharusnya Bupati peka bahwa ini merupakan pemborosan uang negara. Sangat disayang kan, lebih – lebih saat ini Negara sedang dimasa Pandemi. Kalau saya lihat banyak sekali anggaran – anggaran yang tidak jelas.” Jelas nya.
Alamsyah juga mengungkapkan, jika komisi IV DPRD Musi Rawas merasa kecolongan atas anggaran – anggaran ini. Dirinya beralasan hal tersebut tidak terpantau olehnya dikarenakan tidak termasuk didalam komisi Badan Anggaran (Banggar).
Diakhir pembicaraan, Alamsyah selaku Wakil Ketua Komisi IV DPRD Musi Rawas, meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera masuk dan melakukan audit terhadap pembangunan tersebut.
“saya meminta kepada BPK untuk segera masuk, kalau tidak salah pekerjaan ini juga lewat batas tahun atau batas kontraknya. Ini menjadi atensi kita, kita akan segera memanggil pihak Dinas.” Tegas Alamsyah.
Sementara itu disisi lain, sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau Willy Ade Chaidir, mengatakan akan menerima baik setiap laporan dugaan penyimpangan yang dilayangkan kepada instansi nya serta berharap setiap laporan tersebut dilampirkan bukti – bukti awal sebagai langkah pertama didalam proses agar lebih cepat untuk menindaklanjuti nya.
Sekedar mengingatkan, pada Tahun Anggaran (TA) 2021, Bersumber dari APBD 2021, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas PUCKTRP Musi Rawas telah menganggarkan belanja Revitalisasi Alun – Alun Ibukota Kabupaten Musi Rawas dengan nilai pagu sebesar Rp.967.005.000,00 dan diketahui saat ini belanja tersebut memiliki output berupa 1 buah bangunan yang diklaim mirip jamur raksasa garden by the bay di singapura.
Berdasarkan pantauan, diketahui pembangunan ini Gagal perencanaan.
Putra Sihombing