LUBUKLINGGAU- Setelah dilakukan pemeriksaan selama hampir 4 jam, Tirta salah satu saksi korupsi dana hibah di Bawaslu Muratara, ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejari Lubuklinggau, Senin (11/4) sekira pukul 16.55 WIB. Mengenakan rompi dan topi, Tirta digiring ke Lapas Klas IIa Lubuklinggau.
Kajari Ade Willy Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni dalam press rilisnya menyampaikan, pemanggilan dilakukan terhadap 3 orang Korsek yakni Tirta, Hendrik dan Aceng, akan tetapi Acaeng Tidak memenuhi pemanggilan kali ini.
usai memberi keterangan sebagai saksi, ketiganya ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
“Untuk HD saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit dan masih dilakukan observasi medis karena memang mengidap penyakit jantung. Sedangkan AC tidak hadir, kami lakukan pemanggilan lagi Kamis mendatang. Kalau tidak juga kooperatif dan tidak hadir kami jemput,” ujarnya.