LUBUKLINGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menerima penitipan Uang sebesar Rp 108.000.000, dari terdakwa Siti Zahro terkait dugaan Tindak pidana Korupsi Dana Hibah dari Pemkab Muratara kepada Bawaslu Muratara Tahun Anggaran 2019-2020.
Penitipan uang tersebut, diserahkan langsung oleh suami terdakwa Siti Zahro bernama Susiloanto yang didampingi oleh kuasa hukum Taufik Gonda SH , Riki Hendar SH pada Pukul 10.30 WIB yang diterima langsung oleh Kasi Pidsus ,Yuriza Antoni ,SH MH, Kasubsi Penuntutan dan Uheksi , Agrin Nico Reval SH dan Penyidik Pidsus ,Sumarherti SH dan Rahmawati SH di ruang kerja Pidsus.Senin (6/6).
Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau , Willy Ade Chaidir ,melalui Kasi Pidsus , Yuriza Antoni didampingi Kasbusi Penuntutan dan Uheksi Agrin Nico Reval Mengatakan ,pihaknya telah menerima penitipan uang dari terdakwa Siti Zahro dengan jumlah Rp 108 juta.
“Terdakwa Siti Zahro melalui suaminya yang didampingi Kuasa Hukumnya menitipkan sejumlah uang terkait dugaan kerugian negara pada kegiatan Dana Hibah Bawaslu Muratara Tahun Anggaran 2019-2020 “,katanya
Yuriza Antoni juga menambahkan JPU Pidsus menambahkan dengan adanya itikad baik dan Kooperatif dari terdakwa Siti Zahro menjadi pertimbangan JPU untuk menuntut Terdakwa.
“Adanya penitipan uang tersebut , menjadi pertimbangan JPU pada sidang Tuntutan Terdakwa nanti”,tambahnya.
Yuriza juga menjelaskan, bahwa hingga saat ini ,terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Tahun Anggaran 2018-2020 dengan kerugian negara senilai 2,5 Milyar , Baru Terdakwa Siti Zahro yang menitipkan, JPU juga berharap seluruh Terdakwa dapat menitipkan Kerugian Negara.
“Hingga Saat Ini, baru Terdakwa Siti Zahro yang menitipkan kerugian negara, Kami Berharap Seluruh Terdakwa menitipkan Kerugian Negara”,harapnya
Sementara itu, Taufik Gonda SH didampingi Riki Hendar SH bersama Supriyatno SH kuasa hukum Terdakwa Siti Zahro berujar,pihaknya telah menitipkan uang senilai Rp 108.000.000 yang diakui oleh Terdakwa dalam BAP kepada JPU Pidsus Kejari Lubuklinggau sebagai Langkah itikad baik serta tanggung jawab terdakwa Siti Zahro.
“Ada etikad baik dari Klien kami yakni Siti Zahro menitipkan uang ke pihak Kejari Lubuklinggau sebagai tanggung jawab pengelolaan dana tersebut,ujarnya
Taufik juga berharap dengan adanya penitipan dan adanya etikad baik serta Kooperatif kliennya yang bernama Siti Zahro mendapat pertimbangan JPU untuk meringankan dalam persidangan Tuntutan nanti.
“Dengan adanya Kooperatif dan memiliki itikad baik semoga dalam sidang tuntutan oleh JPU ,dapat meringankan terdakwa”,harapnya.
Untuk diketahui ,terkait dana Hibah Bawaslu Muratara tahun 2019/2020 senilai 9,2 Milyar,Kejari Lubuklinggau telah menetapkan 8 orang tersangka dan 7 orang telah dilakukan penahanan. (*)