PERBUP Tidak Sesuai Dengan PERPRES, Musi Rawas Berpotensi Rugi 2,7 Miliar

MUSIRAWAS – Pembayaran Honorarium Tim pelaksana kegiatan di tahun anggaran 2021 yang dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, dinyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak sesuai ketentuan, sehingga keuangan daerah Musi Rawas berpotensi dirugikan sebesar 2,7 Miliar. Selasa (1/11/2022).

Adapun penyebab nya tertera didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diantaranya, Pemberian Honorarium tim pelaksana kegiatan pada 47 OPD tidak sesuai ketentuan, kemudian Honorarium panitia pelaksana kegiatan melebihi standar biaya dan selanjutnya pengaturan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium dalam Perbup tidak sesuai dengan Perpres.

Didalam LHP BPK, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Sementara itu disisi lain, Yusni selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat dikonfirmasi Liputanmusi.com terkait permasalahan ini mengakui jika dirinya belum mengetahui, dengan alasan baru dilantik sebagai Kepala BPKAD.

“No Comment, soalnya saya baru menjabat, permasalahan itu tahun 2021 saya belum tahu apakah sudah ada dikembalikan atau belum. Coba tanya Inspektorat.” Jawab Yusni usai keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Terpisah, David Fulung, Inspektur Inspektorat Musi Rawas saat dikonfirmasi terkait permasalahan ini mengungkapkan jika telah terdapat pengembalian atas kelebihan pembayaran honorarium tersebut ke Kas Daerah.

“banyak yang sudah selesai, yang belum masih proses.” Kata David.

Akan tetapi David tidak tahu berapa besaran nilai yang dikembalikan dan OPD mana saja yang sudah mengembalikan.

“tidak hapal Aku.” Lanjut David.

Diketahui, pada tahun anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp.590.747.047.716.00 dengan realisasi sebesar Rp.494.796.383.115.88. atau 83,76 Persen dari anggaran, yang diantaranya direalisasikan pada Belanja Honorarium Tim Pelaksana dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Sebesar Rp.13.980.200.000.00.

Putra Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *