MUSIRAWAS – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Selatan (Sumsel), angkat bicara terkait banyak nya hasil audit pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Musi Rawas di Tahun Anggaran 2021 yang dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpotensi merugikan keuangan Negara atau Daerah. Salah satu nya yaitu Proyek Peningkatan Jalan Muara Beliti – Durian Remuk – Muara Kati Lama. Kamis (3/11/2022).
Nunik Handayani, Koordinator FITRA Sumsel, sangat menyayangkan kinerja Dinas PUBM Musi Rawas dalam melaksanakan pekerjaan. Menurut Nunik, temuan – temuan atas hasil perkerjaan pada Dinas PUBM Musi Rawas yang berpotensi terjadi penyimpangan terus berulang ulang terjadi setiap tahun dengan permasalahan yang sama.
“harus ngomong apa lagi ya, terus berulang di setiap tahun, di Dinas yang sama.” Kata Nunik.
Diungkapkan Nunik, permasalahan tersebut terjadi berulang ulang dikarenakan lemah atau Kurangnya pengawasan dari Lembaga Pengawasan dan Aparatur Penegak Hukum (APH).
“Salah satunya Inspektorat, Kan cukup jelas tugas fungsi inspektorat adalah melakukan pengawasan, pada saat pelaksanaan / Implementasi. Tapi mana fungsi dari Inspektorat Musi Rawas, berfungsi kah. Sementara permasalahan seperti ini terjadi setiap tahun.” Ungkap Nunik.
Lanjut Nunik, Komitmen dan keseriusan untuk membangun daerah perlu dipertanyakan, terutama pada para pemangku kebijakan. Bukan semata – mata salah pemborong atau kontraktornya saja.
“Jangan – jangan sama – sama punya kepentingan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar – besar nya, dengan mengabaikan kualitas bangunan atau infrastruktur tersebut.” Tegas Nunik.
Terpisah, seperti diketahui. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan Peningkatan jalan Muara Beliti – Durian Remuk – Muara Kati Lama, Tahun Anggaran 2021, dinyatakan tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar 1 Miliar lebih.
Pekerjaan ini dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Musi Rawas di tahun anggaran 2021 dengan nilai pagu sebesar Rp.19.770.000.000.00.
Berdasarkan pernyataan BPK, Potensi dirugikan nya keuangan negara tersebut disebabkan, terdapat item material pekerjaan yang dinyatakan tidak sesuai Spesifikasi teknis kontrak.
Tertera didalam LHP BPK, hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan bersama PPK, pengawas, penyedia, dan Inspektorat menunjukkan selisih kuantitas penggunaan baja tulangan polos dalam item pekerjaan perkerasan beton semen anyaman tulangan tunggal (K-250).
Dari perhitungan yang dilakukan oleh BPK, terdapat selisih sebesar Rp.1.004.482.891.25.
Putra Sihombing