MUSI RAWAS – Realisasi dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk Karang Taruna (KT) Musi Rawas di Tahun Anggaran 2022 diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Senin (12/06/2023).
Pasalnya, dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk Karang Taruna Musi Rawas sebesar 300 juta dan LPRT Kabupaten Musi Rawas di tahap terakhir, laporan pertanggungjawaban nya telah melewati batas waktu penyampaian laporan penggunaan dana atau telah melewati tahun anggaran.
Keterangan itu didapatkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, nomor : 36.A/LHP/XVIII.PLG/05/2023.
Didalam LHP, BPK menyebutkan jika permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Musi Rawas nomor 66 Tahun 2020 tentang pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah yang bersumber dari APBD.
Atas permasalahan tersebut, kesesuaian realisasi penggunaan Dana Hibah tidak dapat Dievaluasi secara memadai.
Sementara disisi lain, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas, belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait permasalahan tersebut dikarenakan dirinya saat ini tengah mengikuti PIM di Kota Jakarta.
“Lagi Diklat PIM 2 di Jakarta, coba konfirmasi dengan Kabid Pemberdayaan, pak Weltinus sekarang.” Kata Dien, kepala Dinas Sosial Musi Rawas.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Bidang Pemberdayaan belum memberikan keterangan apapun terkait permasalahan ini.
Putra Sihombing