Ribuan Asset Tetap Kota Lubuklinggau Tidak Diketahui Keberadaanya, Komisi III Akan Tentukan Sikap?

 

LIPUTANMUSI, LUBUKLINGGAU –Terkait pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan terhadap ribuan Asset tetap Kota Lubuklinggau yang dinyatakan tidak diketahui Keberadaan nya.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau akan tentukan sikap?.

Wansari selaku pihak komisi III DPRD Lubuklinggau saat di wawancarai wartawan Liputanmusi.com memberikan tanggapan terkait permasalahan tersebut. Menurutnya permasalahan ini bukan hanya menjadi perhatian BPK saja akan tetapi permasalahan ribuan asset yang dinyatakan tidak diketahui keberadaannya oleh BPK itu juga telah menjadi perhatian banyak masyarakat Kota Lubuklinggau.

Atas hal itulah Wansari mengakui, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, dalam hal ini pihak bagian Asset Kota Lubuklinggau.

“Kami akan koordinasikan dengan instansi terkait dalam hal ini bagian asset kota lubuklinggau mengenai asset – asset yang menjadi perhatian BPK dan juga masyarakat banyak.” Kata Wansari. Senin (18/9/2023).

Selanjutnya, Wansari juga memberikan tanggapan terkait permasalahan ini apakah nantinya pihak Komisi III DPRD Lubuklinggau akan mengambil langkah dengan membentuk Pansus guna menelusuri keberadaan asset – asset tersebut.

Wansari kembali menyatakan akan melakukan rapat terlebih dahulu, setelah itu pihak nya akan dapat menentukan sikap.

“Kami akan rapat dulu dengan bagian aset, setelah itu baru ditentukan sikap secara lembaga”. Jelas Awun sapaan akrab Wansari, anggota DPRD dari partai PDIP.

Lanjut, saat disinggung seandainya jika ditemukan perpindahan asset tanpa prosedur jelas, bisakah masuk ranah pidana penggelapan yang objeknya Asset. Wansari menegaskan bahwa itu akan menjadi bahasan didalam Rapat yang akan diagendakan nantinya.

“itu akan menjadi bahasan.” Tegas Wansari.

Seperti diketahui, Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau tahun 2022 Nomor : 30.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023, tanggal 06 Mei 2023 dinyatakan, Aset Tetap kota Lubuklinggau Sebanyak 1.190 Unit Senilai Rp64.501.358.977,61 Tidak Diketahui Keberadaannya.

Permasalahan tersebut mengakibatkan risiko kehilangan Aset Tetap sebesar Rp64.501.358.977,61 atas aset yang tidak diketahui keberadaannya.

Putra Sihombing.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *