Aset Tanah Senilai 6,723 Miliar Milik Pemkot Lubuklinggau Jadi Aset “Ghoib”

Foto (Ilustrasi)

LIPUTANMUSI, LUBUKLINGGAU – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, selain aset kendaraan bermotor, mesin serta bangunan. Terdapat aset tetap berupa tanah sebanyak 63 unit dengan nilai Rp6.723.176.477,60, yang tidak diketahui keberadaan nya.

Tertera didalam LHP BPK nomor 30.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023, tanggal 06 Mei 2023. Hasil wawancara BPK dengan Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lubuklinggau diketahui aset tanah belum seluruhnya memiliki sertifikat, aset tanah belum seluruhnya diberi patok batas tanah permanen dan papan nama milik pemerintah kota Lubuklinggau.

BPK menyebutkan, Permasalahan tersebut dapat mengakibatkan risiko kehilangan, risiko penyalahgunaan serta informasi aset tanah yang belum memadai atas aset tanah yang tidak diketahui keberadaannya.

Dari permasalahan diatas, dituturkan BPK didalam LHP nya, atas permasalahan tersebut Pemerintah Kota Lubuklinggau telah mengangkangi beberapa peraturan yang telah berlakuberlaku, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Kepentingan Umum, pada Pasal 115 ayat (5), Pensertipikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan Instansi yang memerlukan Tanah dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penyerahan hasil pengadaan tanah.

Berani kah DPRD Membentuk Pansus?

Disisi lain, terkait permasalahan aset ini, Wansari selaku Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau mengatakan jika persoalan ini akan di koordinasikan pihak nya bersama pihak bagian aset kota Lubuklinggau.

Namun Wansari belum memastikan apakah pihak Komisi III akan membentuk Pansus guna penelusuran aset – aset tersebut. Menurutnya, pihak nya terlebih dahulu akan mengadakan rapat bersama guna membahas permasalahan ini.

“Kami akan rapat dulu dengan bagian aset, setelah itu baru ditentukan sikap secara lembaga”. Jelas Awun sapaan akrab Wansari, anggota DPRD dari partai PDIP.

Sementata itu, terpisah. Kepala BPKAD Kota Lubuklinggau saat dimintai tanggapan nya terkait permasalahan ini, dirinya hanya mengintruksikan wartawan Liputanmusi.com agar bertanya langsung ke Bidang Aset.

“konfirmasi dengan Bidang Aset. “ Ujar Kepala BPKAD Lubuklinggau.

Akan tetapi sangat disayangkan, hingga saat ini Aswandi selaku Kepala Bidang Aset BPKAD Lubuklinggau, sama sekali tidak menerima panggilan seluler serta Pesan Singkat wartawan Liputanmusi.com.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *