Foto : Bupati kembali menyerahkan seragam sekolah (net)
MUSI RAWAS – Miris, Belanja pengadaan seragam sekolah yang di anggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas pada Tahun Anggaran 2023, senilai 12 Miliar lebih diketahui tidak ada Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Jumat (28/06/2024).
Pernyataan ini di tulis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nya. Nomor : 07/LHP/XVIII.PLG/01/2024.
Belanja pengadaan seragam sekolah ini dilaksanakan oleh dua perusahaan dengan total nilai kontrak sebesar 11 miliar lebih.
BPK mengatakan, Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pengadaan diketahui bahwa tidak terdapat dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Selain itu juga tidak terdapat dokumen terkait pengumpulan referensi harga yang digunakan oleh PPK dalam negosiasi harga.
Miris nya, hasil permintaan keterangan kepada PPK dan PPTK, PPK menggunakan RAB dan KAK pengadaan seragam pada Tahun Anggaran sebelumnya.
Diketahui, pengadaan seragam sekolah ini dilakukan dengan metode e-purchasing katalog.
Parahnya lagi, Penyedia (pemenang) yang ditunjuk menjadi pelaksana mengalihkan seluruh pekerjaan ke pihak lain yang tidak berbadan hukum, bahkan salah satu penyedia tidak menunjukkan bahwa perusahaan ini tidak memiliki sumber daya baik pegawai, penjahit, ruang kerja maupun mesin jahit.
Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas, PPK dan PPTK pengadaan baju seragam sekolah TA 2023 ini belum memberikan tanggapan apapun, hingga berita ini ditayangkan.
Putra Sihombing