MURATARA – Peningkatan Ruas Jalan Bingin Teluk – Jl. Poros Trans Nibung, yang dikerjakan Oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melalui PT. RHB menjadi Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Senin (12/08/2024).
Dikeahui dari resume BPK Perwakilan Sumatera Selatan dengan Nomor : 43.B/LHP/XVIIII.PLG/05/2024, temuan ini didapatkan atas pengujian kualitas pekerjaan, benda uji yang telah di-core menggunakan core drill diberi kode benda uji untuk disimpan dan diantar ke laboratorium.
Pengujian kualitas kuat tekan density aspal dilaksanakan oleh pihak independen (Universitas Bandar Lampung) dan dapat disaksikan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bersama dengan penyedia.
Kemudian berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan secara uji petik atas pekerjaan yang dilaksanakan bersama PPK, PPTK, Penyedia, Pengawas, Konsultan Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dan hasil pengujian kualitas kuat tekan density aspal, diketahui bahwa terdapat ketidaksesuaian kualitas pekerjaan sebesar Rp1.178.945.489,68.
Diketahui berdasarkan LPSE, Peningkatan Ruas Jalan Bingin Teluk – Jl. Poros Trans Nibung, dikerjakan PT. Rahmat Hidayat Bersaudara (RHB) sebesar Rp50.442.462.952,87.
Sementara itu sebelumnya, PT. RHB saat diwawancarai pihak media mengakui Pekerjaannya telah menjadi Temuan BPK.
“Iya, ini yang kita. Dan kami sudah sudah menyicil atas Temuan BPK itu, dan sisanya akan dilunasi bulan depan. Jika tidak dilunasi takutnya di tahun depan kita tidak dapat lagi kerjaan di Muratara,” Jelas Misdi dan Vidi selaku pihak PT. RHB.
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan jika Atas Temuan BPK itu termasuk angka yang kecil dari anggaran pekerjaan.
“Itu termasuk kecil, kalau dilihat dari anggarannya,” ungkapnya.
Putra Sihombing