MURATARA – Tambah Uang Persediaan (TUP) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara di tahun anggaran 2023 diketahui dipergunakan untuk keperluan Non operasional sehingga laporan Uang Persediaan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Senin (2/9/2024).
Keterangan ini diperoleh dari Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Selatan didalam resume Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nya.
Didalam LHP BPK, disebutkan. Atas Konfirmasi kepada Bendahara Pengeluaran dan PPTK Bagian Kesra Atas sisa dana TU Sekeretariat Daerah sebesar Rp110.000.000,00 yang terlambat disetor Ke rekening kas daerah diketahui bahwa PPTK dan Bendahara Pengeluaran telah Mengetahui kewajiban untuk mempertanggungjawabkan sisa dana TU tersebut satu Bulan setelah dilaksanakan kegiatan.
Namun sisa dana TU tersebut dipergunakan Terlebih dahulu untuk keperluan non-operasional pada Bagian Kesra sehingga tidak Dapat dipertanggungjawabkan satu bulan setelahnya.
Atas permasalahan itu, Kepala Bagian (Kabag) Kesra saat dikonfirmasi mengakui jika dirinya tidak mengetahui hasil Audit tersebut dengan alasan jika dirinya baru saja menjabat sebagai kepala bagian kesra.
“saya tidak mengetahui persis permasalahan itu, saya baru 2 bulan menjabat disini”. Kata Kabag Kesra.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan Bendahara, Permasalahan tersebut telah diselesaikan.
Disisi lain, BPK menyebutkan atas Permasalahan di atas mengakibatkan risiko penyalahgunaan dan kehilangan kas milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara meningkat.
Putra Sihombing