MUSI RAWAS – Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Taman Olahraga Muara Kati (TOM) di Desa Muara kati Lama, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas yang diketahui telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau diduga “selesai dibawah meja”.
Berdasarkan penelusuran sebelumnya, pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau diketahui telah memeriksa beberapa orang dari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang dan Pengairan (PUCKTRP) Musi Rawas.
Adapun beberapa orang yang telah dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik Pidsus itu diantaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegaiatan (PPTK), Konsultan Pengawas dan Direksi lapangan.
Akan tetapi, hingga saat ini perkembangan perkara ini tidak diketahui kelanjutan nya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi (Kasi) Pidsus tidak memberikan keterangan apapun saat dikonfirmasi terkait dipertanyakan perkembangan perkara ini.
Senada, saat media ini meminta keterangan dari Kepala Dinas PUCKTRP Musi Rawas dan salah satu Kepala Bidang (Kabid) yang menjadi PPTK yang diketahui dirinya ikut terperiksa beberapa waktu yang lalu, namun hingga saat ini tidak memberikan keterangan apapun.
Sekedar mengingatkan. Berdasarkan data LPSE Kabupaten Musi Rawas, diketahui kegiatan pembangunan ini dilaksanakan sejak Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pagu Anggaran sebesar 2,7 Miliar lalu di Tahun Anggaran 2023 dianggarkan dengan nilai pagu sebesar 2,1 Miliar. Didalam 2 tahun anggaran berturut tersebut diketahui dilaksanakan hanya oleh CV. Rizki Ananda.
Kemudian, tak sampai disitu. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas kembali menganggarkan pada Tahun Anggaran 2024 dengan judul kegiatan Lanjutan Pembangunan Taman Olah Raga Muara Kati, nilai pagu anggaran sebesar 895 JutaJuta dengan pelaksana yakni Sarana Mandiri.
Putra Sihombing