LUBUKLINGGAU – Gerakan Sumpah Undang-undang (GSUU) meminta Kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG RI) mengganti Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Lubuklinggau beserta Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kepala Seksi Inteligen. Selasa (7/1/2025).
Pasalnya, Herman Sawiran Koordinator GSSU mengungkapkan, kinerja Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sangat lemah dan terkesan Diskriminatif.
Menurut Herman Sawiran, Aktivis senior 98 yang aktif didunia pemberantasan korupsi itu. Terkait penghentian perkara Taman Olahraga Muara Kati, Desa Muara Kati Lama yang di anggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata ruang dan Pengairan (PUCKTRP) Kabupaten Musi Rawas yang di temukan telah merugikan keuangan negara sebesar 521 juta akan tetapi perkara dihentikan. Pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dianggap telah melakukan Diskriminasi, Tebang pilih kasus.
“kemarin kami (GSUU) telah melakukan aksi unjuk rasa didepan gedung Kejari Lubuklinggau mempertanyakan perkara ini, selanjutnya kami juga sudah melaporkan Kejari Lubuklinggau ke KAJAGUNG RI dan Jampidsus Kejagung RI untuk memohon kepada Kepala Kejaksaan Agung mengganti Kepala Kejari Lubuklinggau. Selain itu kami juga meminta langsung agar KAJAGUNG RI turun ke Kejari Lubuklinggau agar dapat memantau atau memeriksa kinerja Kejari Lubuklinggau.” Kata Herman Sawiran.
foto dokumentasi : Surat Laporan GSUU ke Kejagung RI
Lanjut Herman Sawiran, jika perkara ini kita banding kan dengan perkara sebelumnya. Sangat berbanding terbalik dan terkesan Diskriminasi, Seperti perkara makan dan minum Rumah Tahfidz Musi Rawas yang akhirnya menjebloskan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ke dalam bui padahal kerugian negara yang ditemukan tidak sampai 500 juta dan kerugian itu telah dikembalikan. Lalu perkara baru baru ini yang di ekspos oleh Kejari Lubuklinggau, seperti perkara dana BOS SD Pangkalan Kabupaten Musi Rawas dan Dana Desa Lubuk Emas yang kerugian negara nya kurang dari 500 juta akan tetapi Kejari Lubuklinggau dalam waktu dekat mengatakan akan menetapkan tersangka.
“kami tangkap dari analisa dan informasi kami terima terkait yang kami jelaskan, perkara TOM ini diduga jauh sebelum dihentikan telah terjadi dugaan kongkalikong yang dikemas begitu rapi. Perkara ini kan diperiksa dikarenakan adanya laporan dari masyarakat, nah apakah pelapor nya itu sudah dipanggil, diperiksa terkait perkara ini, malah info nya pelapor mengetahui perkara ini tiba tiba dihentikan dari viral nya berita teman – teman media. Ungkap Herman Sawiran.
Disisi lain, Herman Sawiran berharap kepada rekan – rekan aktivis anti korupsi untuk tegas, “ jika rekan – rekan melaporkan perkara korupsi, baiknya rekan – rekan aktivis lain nya menggiring laporan nya sampai selesai, jangan setelah memberi laporan, namun tidak dipertanyakan kembali lanjutan nya.” Jelas Herman Sawiran.
foto Dokumentasi GSUU
Sementara itu, seperti diketahui Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Pembangunan Taman Olahraga Muara Kati (TOM) Lanjutan senilai Rp 2.123.000.000,- (DUA MILYAR SERATUS DUA PULUH TIGA JUTA RUPIAH) di Desa Muara kati Lama, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang dan Pengairan (PUCKTRP) APBD Tahun Anggaran 2023 yang dikerjakan oleh CV. Rizki Ananda dihentikan oleh Penyidik Kejari Lubuklinggau.
Rincian Jumlah selisih yang ditemukan oleh penyelidik yakni Kekurangan volume pekerjaan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Daerah Persatuan Konsultan Indonesia Sumatera Selatan Nomor : 020/DPD PERKINDO SUMSEL/LHP/IX/2024 tanggal September 2024 yang dinilai sebesar Rp 521.618.025,29 (lima ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan belas ribu dua puluh lima koma dua puluh sembilan rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau , Anita Asterida SH.MM.MH membenarkan bahwa Pemeriksaan kegiatan tersebut telah dihentikan.
Dasar Pengembalian yakni Adanya Iktikad baik Pengguna Anggaran dan Pihak Ketiga telah menitipkan uang sebesar selisih kekurangan volume Rp 521.618.025,29 ke Penyelidik. Telah disetor sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI.
Kesimpulan nya yakni Surat Jampidsus Nomor : B-765/Fb.1/04/2018 tanggal 20 Apirl 2018 perihal Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tahap Penyelidikan pada point 4
Putra Sihombing