LUBUKLINGGAU, Liputanmusi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau telah melakukan persidangan Perdana terhadap dua terdakwa perkara dugaan korupsi SPJ Fiktip Lelang Jabatan BKPSDM Kabupaten Muratara yang ‘seolah-olah’ kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel 929 Lubuklinggau pada tahun 2017 yang mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp 366.605.170,-00. Senin (14/12).
Kedua terdakwa yang disidangkan yakni Mantan Bendahara Pengeluaran BKPSDM Kabupaten Muratara bernama Riopaldi Okta Yudha dan Hermanto selaku Kabid.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau ,Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni didampingi Kasi Inteligen,Aan Thomo mengatakan jika dirinya bersama Tim Pidsus telah melakukan sidang perdana atau pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa melalui sidang online (Vidcon).
“Kasus dugaan korupsi lelang jabatan Wilayah Kabupaten Muratara,saat ini telah masuk dalam tahap sidang perdana yakni pembacaan dakwaan dan sidang tersebut melalui Vidcon”,katanya
Selanjutnya persidangan dipimpin oleh hakim ketua Abu Hanifah. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum yang akan menyidangkan Yakni Sumaherti, Rahmawati dan Rianto Ade.
Para terdakwa ini di dakwa dalam tindak pidana dalam Pasal pasal 2 dan 3 tahun 2001 tentang pemeberatasan tindak pidana korupsi.Dengan acaman pidana 4 tahun dan bisa seumur hidup.(*)