Kabid BM: Idak Mungkin lah Terjadi, Kalau Terjadi Lah Lamo Tebuang

LUBUKLINGGAUTerkait nilai kontrak 7 paket Pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau melampaui nilai pagu anggaran, Kepala Bidang Bina Marga (Kabid BM)  memastikan hal itu tidak pernah terjadi.

“ai idak mungkin lah itu terjadi, wong keuangan itu lebih teliti, kalau ado lah lamo igo wong SIMDA bakal tebuang (tidak mungkin itu terjadi, orang keuangan itu lebih teliti, kalau ada sudah lama Orang SIMDA bakal dipenjara),” Kata Pahni selaku Kabid BM melalui Sambungan seluler. Rabu (23/12).

Pahni kembali menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak pernah terjadi, jika memang ada maka proyek tersebut adalah proyek siluman.

Sementara itu disisi lain Baim selaku sekretaris Dinas PUPR mengungkapkan jika hal tersebut telah di klarifikasi dan permasalahan tersebut hanya kesalahan administrasi.

“dio itu bukan tidak ter input di SIMDA, aku dengar cerito kemaren  itu waktu wong melelang mereka itu berdasarkan DPA awal, setelah di perubahan ada perubahan itu, nah mereka melelang itu kan pake DPA Awal, DPA itu kan ada DPA Awal dan DPA Perubahan, nah yang mereka audit ini DPA Perubahan, tapai  setau aku itu sudah diklarifikasi,” Jelas Baim.

Kemudian, Baim meminta kepada awak media terkait persoalan ini untuk hati – hati dalam menerbitkan berita dengan alasan bahwa BPK telah berkomunikasi dengan mereka.

“Cuma kamu hati hati ngeluarke berita itu, aku Cuma nyarankan bae, karno kami jugo sudah komunikasi ke BPK kemarin itu, karno itu bukan untuk konsumsi di kemano manokan, agek kamu laju keno panggil (BPK),” Kata Baim.

Diketahui pada tahun 2019, berdasarkan data yang dihimpun diketahui terdapat 7 paket pekerjaan di Dinas PUPR yang mana nilai kontrak melebihi nilai pagu anggaran. Bahkan lebih mencengangkan lagi, terdapat 1 proyek yang sama sekali tidak memiliki nilai pagu anggaran didalam DPPA-OPD, namun tiba tiba terdapat nilai kontrak dengan nominal yang lumayan fantastis. Akibat hal tersebut, kelebihan nilai kontrak 7 paket pekerjaan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

 

Putra Sihombing

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *