MURATARA – Kas daerah kosong menjadi polemik Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) di awal tahun 2021. Sabtu (9/01).
Mulai dari gaji Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tak terbayar, Operasional bus pegawai Pemkab di stop karena tidak ada lagi tersedia anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) kemudian Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang juga belum dibayarkan.
Hingga yang paling mencengangkan berdasarkan informasi yang dihimpun banyak proyek atau pekerjaan yang menggunakan anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak dapat di cairkan dan terancam dibuat Surat Pengakuan Hutang (SPH).
Alasan kas daerah kosong dan menunggu transferan dari pusat yang dipakai oleh Pemkab Muratara dinilai sangatlah miris untuk dijadikan alasan tidak terbayar nya beberapa belanja kegiatan atau pekerjaan.
Seperti diketahui apabila kegiatan atau pekerjaan yang menggunakan anggaran bersumber DAK telah memiliki batas waktu tersendiri untuk sistem pembayaran dan apabila batas waktu tersebut telah dilewati maka sisa pembayaran bukanlah tanggungan DAK lagi melainkan menjadi tanggungan APBD di tahun berikutnya.
Atas polemik ini, sejumlah pengusaha atau kontraktor yang telah melaksanakan pekerjaan bersumber dari DAK itu dibuat galau atas ketidakjelasaan alasan tertundanya pembayaran oleh Pemkab Muratara.
“Saya heran katanya masih menunggu transferan dari pusat, sementara itu sampai saat ini keberadaan kepala BPKAD, Duman Fsychal belum jelas keberadaan nya, gimana keberadaan kepala BPKAD saja simpang siur,” Ungkap nya.
Disisi lain Sudartoni selaku Inspektorat Muratara membenarkan terkait kosong nya KASDA Muratara. Dan beberapa SPJ kegiatan pada Inspektorat dengan nilai puluhan juta ditunda pembayaran nya.
“Alasan BKD ke Inspektorat, menunggu transferan dana dari pusat. Isu dana DAK sempat dengar, kalau itu benar terjadi, bisa Mabok,” Kata Sudartoni
Sementara itu Efriansyah selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muratara mengakui belum mengetahui adanya informasi beberapa proyek bersumber anggaran dari DAK tidak bisa dibayar alias menjadi SPH.
“belum tahu dindo, teknis nya tolong tanya langsung dengan BKD, karna pada saat pembahasaan itu asumsi pendapatan itu cukup. Kalau tentang belum di transfer dari pusat saya tidak tahu mekanisme nya,” Tegas Efriansyah.
Hingga berita ini ditayangkan, kami belum berhasil untuk meminta tanggapan atau klarifikasi dari BPKAD Muratara.
Putra Sihombing