LUBUKLINGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terima berkas dan oknum Kepala Desa (Kades) Sukawarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas, Askari atas Kasus dugaan tindak pidana Korupsi Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Pandemi Covid-19. Selasa (12/01/2021).
Askari dilimpahkan pihak Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Musi Rawas ke Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau terkait penyelewengan dana BLD DD Pandemi COVID-19 senilai Rp 187 juta Tahun Anggaran 2020.
Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni membenarkan pihaknya telah menerima limpahan berkas dan tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang merupakan Kades Sukowarno, Askari.
“Hari ini Jaksa Penuntut Umum Pidsus menerima tahap 2 ,kasus dugaan korupsi dana BLT DD Covid 19. Dana tahap 2 dan 3 tidak didistribusikan pada masyarakat senilai Rp 600 ribu per orang”,katanya.
Yuriza Antoni menambahkan, tersangka Askari langsung kita tahan dan akan kita jebloskan ke Lapas kelas 2 Lubuklinggau. “Tersangka dijebloskan ke Lapas 2 A Lubuklinggau selama 20 hari Kedepan,” Jelasnya.
Sementara, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kabag Ops, Kompol Feby Febriana dan Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan serta Kanit Tipidkor, Ipda Marliansyah, saat Press Release didepan Mapolres Mura, Selasa (12/1/2021).
“Berdasarkan Laporan Polisi LP/A-79/IX/2020/Sumsel/Res Mura/. Tersangka, Askari Kades Sukowarno, kami tangkap, karena terlibat perkara korupsi,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), setelah ini akan segera dilimpahkan kejaksanaan beserta Barang Bukti (BB), diantaranya, dokumen pengajuan pencairan BLT DD, Rekening Koran Desa, surat teguran dari BPD, kecamatan dan DPM Kabupaten Mura.
Namun, untuk diketahui baik pihak Polres Mura, Inspektorat serta kejaksaan bersama-sama menyelesaikan penyidikan perkara hingga P21.
“Kita bekerja sama, baik polres, inspektorat, kejaksaan serta pemerintah daerah,” ucap AKBP Efrannedy.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, tersangka Askari tidak menyalurkan dana BLT covid 19 pada masyarakat Rp 600 ribu per KK dengan kerugian Rp 187.200.000.
Dimana, motif tersangka pada penyaluran tahap pertama telah disalurkan kepada warga, namun untuk tahap kedua dan ketiga tidak disalurkan kepada warga, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka melanggar, pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tindak korupsi, dengan ancaman 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 milyar,” tutup pria berpangkat melati dua ini.
Askari didalam pengakuan nya mengungkapkan jika dana BLT DD Covid-19 senilai 187 Juta itu digunakaan untuk keperluan pribadi nya yakni untuk berjudi dan Prostitusi.
“Uangnya habis untuk judi dan betinoan (pelacuran, red),” demikian akui tersangka Askari kepada Awak media, Selasa (12/01/2021).
Putra Sihombing