Tiga komisariat PMII Lubuklinggau tuntut PB PMII, Berikut Isi Tuntutan

 

LUBUKLINGGAUPengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Lubuklinggau Periode 2019-2020 telah melaksanakan Konferensi Cabang (KONFERCAB) pada 15-16 agustus 2020. Senin (19/01/2021)

Kegiatan tersebut diawali dengan adanya pembentukan Badan Pekerja Konfercab (BPK) yang langsung dibentuk langsung oleh Ketua Umum PMII Kota Lubuklinggau Taufik Isbani dengan acuan bahwa Masa Berlaku SK Kepengurusan PMII 2019-2020 telah berakhir pada 27 Juli 2020. Dengan terbentuknya BPK Konfercab yang diketuai oleh sahabat suhaimi alwi telah menjalan tugas pokok sebagai kepanitiaan Konferensi cabang tersebut. Kegiatan pemilihan ketua umum PMII tersebutpun dihadiri oleh tiga komisariat yaitu Komisariat Ibnu Khaldun (IAI Al-Azhaar Llg), Komisariat Al-Abbas (STAI-BS Llg) dan Komisariat Ilham Akbar (Universitas Musi Rawas) Pengurus BPH Cabang PMII Kota Lubuklinggau 2019-2020 dan langsung dihadiri oleh beberapa pendiri PMII Kota Lubuklinggau. Namun, sudah hampir lima bulan pasca konferensi tersebut belum ada kejelasan mengenai legalitas Kepengurusan PMII Kota Lubuklinggau Periode 2020-2021.

Melihat kondisi tersebut, Tiga Ketua Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Lubuklinggau melayangkan surat gugatan kepada Pengurus Besar (PB PMII) di Jakarta. Adapun ketiga komisariat tersebut yakni, Sahabat Heru Azhaar Ketua Komisariat Ibnu Khaldun Kampus Institut Agama Islam Al-Azhaar, Sahabat Afrizal Ketua Komisariat Ilham Akbar Kampus Unmura dan Bimo Mandala Putra Ketua Komisariat Sekolah Tinggi Agama Islam Bumi Silampari.

Surat gugatan yang ditandatangani ketiga ketua komisariat tersebut dilayangkan kepada PB PMII karena melihat konflik PMII cabang kota Lubuklinggau yang tak kunjung selesai. Mereka menganggap tidak adanya kejelasan terhadap hasil dari Konferensi Cabang PMII Cabang Lubuklinggau yang telah dilaksanakan pada bulan Agustus 2020 lalu.

Ketua komisariat ilham akbar Universitas Musi Rawas, Afrizal menyatakan bahwa adapun tuntutan yang disampaikan kepada PB PMII adalah untuk meminta kepada PB PMII mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di tubuh PMII Kota Lubuklinggau.

“Konferensi Cabang yang telah dilaksanakan pada bulan agustus kemarin kami anggap sah dan legal karena selain dihadiri oleh tiga dari empat komisariat, kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh para Pendiri PMII Kota Lubuklinggau yang mendukung kegiatan tersebut.” Ungkap Afrizal.

Adapun poin surat gugatan yang mereka layangkan adalah yang pertama, menuntut kepada PB PMII untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dan melantik Pengurus Cabang PMII Kota Lubuklinggau periode 2020-2021.

Sahabat Heru sebagai salah satu ketua komisariat yang menandatangani surat gugatan tersebut menyatakan bahwa, Konfercab yang dilaksanakan pada bulan Agustus 2020 bisa dinyatakan sah.

“Konferensi cabang pada bulan Agustus kami anggap sah, karena 3 Komisariat dari 4 Komisariat yang ada telah hadir dalam konferensi tersebut” ungkapnya.

Ditambahkan juga, pada surat tuntutan tersebut bahwa ketua mandataris terpilih sahabat Al Mukmin telah mengurus SK di Jakarta yang hampir satu bulan tapi juga membuahkan hasil.

“pasca konferensi cabang ketua terpilih telah mengurus SK dan langsung ke Jakarta selama satu bulan di PB tetapi belum juga mengeluarkan hasil, dari sini kami sebagai pengurus komisariat kecewa dengan kondisi seperti ini. Maka harapan kami supaya PB PMII yang terhormat di Jakarta untuk dapat mengeluarkan SK Pengurus 2020-2021 agar PMII dapat kondusif seperti semula” tambahnya.

Bimo Mandala Putra, Ketua Komisariat Sekolah Tinggi Agama Islam Bumi Silampari menyampaikan bahwa pelaksanaan Konferensi Cabang tersebut sudah sesuai dengan PO dan AD/ART, dan merasa tidak ada peraturan yang dilanggar.

“Tidak dapat di pungkiri bahwa PMII adalah organisasi kaderisasi, bagaimanapun regenerasi harus tetap berjalan. Kami beranggapan bahwa PMII kota lubuklinggau sudah melaksanakan Kaderisasi (KONFERCAB) yang sesuai dengan PO & AD/ART PMII, maka dari itu kami meminta kepada PB PMII untuk segera mengambil kebijakan dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengurus Cabang PMII Kota Lubuklinggau 2020-2021.” Ujar Bimo

Pada tuntutan yang kedua, yakni meminta PB PMII untuk mengevaluasi PKC PMII Sumatera Selatan yang dinilai telah mengintervensi dan mengintimidasi dengan hasil konferensi cabang PMII Kota Lubuklinggau.
Di lain hal, saat di konfirmasi Al Mukmin sebagai ketua terpilih PMII Kota Lubuklinggau menyampaikan PB PMII belum memberikan kejelasan terhadap kepengurusan PMII Kota Lubuklinggau.

“saya sebagai ketua mandataris Konfercab PMII Lubuklinggau, juga berharap PB PMII mengambil kebijakan terhadap Kepengurusan PMII yang ada di Kota Lubuklinggau, Sehingga organisasi dan kaderisasi dapat berjalan sebaimana mestinya” Ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *