SPDP Kasus Penganiayaan Oknum Pejabat Sudah Diterima Kejaksaan Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU – Terkait dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas (Mura), atas nama Hendri ,Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP) dari Polres Lubuklinggau.(4/3)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Inteligen ,Aan Tomo mengatakan pihaknya Telah menerima SPDP dari pihak Polres Lubuklinggau dan untuk berkas tahap 1 belum dikirim.

“Baru SPDP yang dikirim,berkas Tahap 1 belum dikirim Polres Lubuklinggau”,katanya
Aan menambahkan, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejar) Lubuklinggau telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum( JPU) Eben Ezer, Kasi Barang Bukti ditunjuk sebagai Jaksa Peneliti.

“Posisi JPU yang ditunjuk sebagai Jaksa Peneliti yakni Eben Ezer”,tambahnya.
Kasi Inteligen menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Lubuklinggau ,posisinya masih menunggu (berkas).

Sebelumnya,Oknum pejabat Musi Rawas berinisial H, diduga aniaya warga kota Lubuklinggau, Hal itu terjadi dilingkungam gedung kantor dinas Kominfo kota Lubuklinggau. Kamis (21/1/2021) sekira pukul 14.45 WIB.

Menurut korban FF, saat itu dia didatangi dua kendaraan roda empat yakni mobil merk Triton dan Innova berisi sekira sebanyak 8-9, serta 1 unit kendaraan bermotor.
Diceritakan korban, semua oknum tersebut langsung mendatangi tempat dia bekerja dan sempat terjadi pembicaraan sebentar. Entah apa sebabnya tensi pembicaraan tersebut meningkat hingga terjadi penganiayaan.
Setelah terjadi penganiayaan tersebut, dirinya langsung mendatangi rumah sakit terdekat untuk melakukan visum.

Sekedar informasi, diketahui H merupakan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di kabupaten Musi Rawas di Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi.

Menurut Kasatreskrim Kota Lubuk Linggau, AKP Ismail, saat dikonfirmasi awak media via telpon pribadinya, Jum’at (22/1/2020) Masih menunggu hasil visum di Rumah Sakit Siti Aisyah.”Kami sudah memeriksa korban dan saksi saksi, dan menunggu hasil visum,” jelas Kasatreskrim, AKP Ismail.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *