1 April 2021 TKS Muratara Dirumahkan, LHP BPK Tahun 2019 Sebut Beban Keuangan Daerah

Foto : Ilustrasi/tidak berkaitan dengan isi berita. (Net)

MURATARAMulai 1 April 2021 Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Pemkab Muratara) Merumahkan atau memberhentikan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muratara. Rabu (31/03/2021).

Hal itu diketahui berdasarkan Surat Edaran Bupati Muratara Nomor 32 Tahun 2021 Tentang penataan Tenaga Kerja Sukarela di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara.

“Tujuan dari rasionalisasi ini ialah untuk mengetahui seberapa banyak TKS yang diperlukan di setiap OPD. Kemarin kita sudah beberapa kali rapatkan dengan beberapa OPD yang terkait mengenai hal tersebut. Seperti yang kita ketahui bahwa sistem penerimaan TKS ini ada kejanggalan menurut BPK. Masak iya, TKS dengan jumlah yang begitu banyak itu bekerja semua,” Kata Ustad Inayatullah, Wakil Bupati Muratara. Dalam pemberitaan media online yang telah tayang.

Terpisah berdasarkan data resume Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (SumSel) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) untuk tahun anggaran 2019 menyebutkan bahwa pengangkatan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) tidak terkendali dan membebani keuangan daerah.

LHP BPK dengan nomor 33.B/LHP/XVIII.PLG/06/2020 Menerangkan, Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Kabupaten Muratara tidak memadai.

Kabupaten Muratara telah menganggarkan honorarium kepada Pegawai Non PNS Tenaga Kerja Sukarela (TKS) pada belanja barang dan jasa – untuk belanja jasa kantor sebesar Rp.70.513.796.000.00 dan telah direalisasikan sebesar Rp.64.206.157.178.00 Atau sebesar 91,05 %.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas kepatuhan Pemkab Muratara dalam pengelolaan TKS secara uji petik atas data dari 14 TKS menunjukan hal – hal sebagai berikut.

a). Perencanaan Pengadaan TKS Tidak sesuai kebutuhan.
Penilaian atas perencanaan kebutuhan TKS dilakukan dengan melakukan konfirmasi kepada BPKPSDM Untuk mengetahui peran BKPSDM dalam pengadaan TKS. Hasil konfirmasi menunjukan BKPSDM tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan TKS yang dilakukan oleh OPD Maupun memberikan pertimbangan/informasi kebutuhan jumlah TKS berdasarkan analisa beban kerja.

Pengangkatan TKS di lingkungan Pemkab Muratara disahkan oleh masing – masing kepala OPD. Kepala OPD membuat perjanjian kerja dengan TKS tanpa menggunakan persetujuan Bupati. Tidak adanya koordinasi antara OPD dan BKPSDM dalam perencanaan TKS merupakan salah satu penyebab bahwa jumlah TKS tidak terdapat dalam database kepegawaian di BKPSDM.

Hasil verifikasi atas jumlah TKS pada 14 OPD dengan data profil kebutuhan ASN tahun 2019 yang dibuat oleh BKPSDM menunjukan jumlah TKS yang ada di 13 OPD melebihi kebutuhan jumlah ASN tahun 2019.

b). Realisasi Honorarium TKS tidak sesuai ketentuan.
Pemeriksaan kepatuhan atas besaran honorarium TKS dilakukan dengan membandingkan rincian realisasi dengan DPA OPD serta standar Bupati menunjukan hal – hal sebagai berikut.
1. Pemberian honorarium kepada TKS baik berupa Honorarium rutin bulanan maupun honorarium kegiatan berdasarkan besaran sesuai SK Kepala OPD.
2. Terdapat besaran honorarium TKS yang melebihi dan tidak terdapat dalam standar Bupati tentang besaran honorarium pendukung administrasi teknis perkantoran dan honorarium panitia kegiatan.

Kondisi diatas tidak sesuai dengan.
1. Lampiran Peraturan Mendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 pada angka Romawi III kebijakan penyusunan APBD.
2. Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2019 tentang Perubahan pertama atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2018 tentang Standar Biaya tahun Anggaran 2019.

Kondisi tersebut mengakibatkan Pengangkatan TKS tidak terkendali dan membebani keuangan daerah.

Kondisi tersebut disebabkan bagian perencanaan di OPD tidak mematuhi Standar Biaya mengenai honorarium tenaga kerja sukarela dan tidak mempertimbangkan jumlah kebutuhan pegawai. Kemudian Kabupaten Muratara belum memiliki ketentuan yang mengatur pengelolaan TKS.

Atas temuan tersebut Kepala BKPSDM Muratara menyatakan sependapat dengan temuan BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Muratara mengintruksikan Kepala BKPSDM untuk mengusulkan peraturan terkait pengelolaan TKS mulai dari penganggaran, perencanaan dan mekanisme pengadaan serta pemberhentian TKS, pengklasifikasian TKS, kewajiban hak pegawai, pengawasan dan pengendalian TKS. Kemudian membuat database TKS yang sudah terverifikasi.

Putra Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *