Soal 156 Miliar “Deposito” MURA, Keterangan Ekawati Berbanding Terbalik

 

MUSIRAWASKepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas (MURA), membantah dan meyakini jika terkait dana Sisa Lebih Pembiayaan (Silpa) senilai Rp.156 Miliar yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, sudah sesuai ketentuan serta tidak pernah ada temuan dari BPK.

Ekawati, Kabid Perbendaharaan BPKAD MURA itu, mengakui pemanggilan dirinya oleh Kejari Lubuklinggau terkait pengelolaan keuangan daerah dan hanya untuk sekedar klarifikasi.

“ kita selaku pengelola keuangan daerah jadi kita lebih tahu lah, persoalan itu sudah sesuai ketentuan undang – undang peraturan keuangan daerah dan peraturan Pemerintah tentang keuangan daerah,” Kata Ekawati saat dikonfirmasi wartawan Liputanmusi.com diruang kerja nya. Senin (03/05/2021).

Ekawati mengungkapkan, sejak tahun 2018 hingga 2019 laporan keuangan sudah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan tidak pernah menemukan apapun terhadap persoalan dipindahkan atau di deposito kan nya SILPA Kabupaten Musi Rawas dari Kas Daerah (KASDA) kepada 3 bank yakni Bank BRI, Mandiri dan BNI.

“Dulu saya di bagian akuntansi jadi saya paham betul persoalan tersebut. Tidak pernah ada temuan BPK, malah kita mendapatkan Wajar Tanpa Opini (WTP), artinya pengelolaan keuangan kita sudah sesuai ketentuan undang – undang dan Peraturan daerah, jadi tidak ada masalah apa – apa,” Jelas Eka.

Sementara keterangan  yang dikeluarkan oleh Ekawati selaku Kabid Perbendaharaan BPKAD Musi Rawas, sangat berbanding terbalik. Berdasarkan Resume Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas sistem pengendalian intern Nomor: 14.C/LHP/XVIII.PLG/04/2020, tanggal 8 April 2020.

Isi perjanjian kepada tiga Bank, yakni Bank BNI, Bank BRI dan Bank Mandiri, ternyata belum ada mekanisme maupun Rekonsiliasi, sedangkan transaksi pengeluaran dan penerimaan untuk Kas Daerah (Kasda) juga belum tertib sehingga membuat pengecekan di SIMDA tertunda.

Sisi lain, beberapa hal ditemukan tidak sesuai isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank terhadap Rekening penampung uang daerah dan tidak terdapat pelaporan transaksi di Kasda.

Permasalahan ini mengakibatkan Kekurangan atas penerimaan bunga tabungan. Selain itu Kebijakan manajemen kas di tahun 2019, tidak ada penjelasan, dan berpengaruh pada Saldo kas setelah tanggal Neraca.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 Tentang pengelolaan keuangan daerah. Sementara dari permasalahan ini mengakibatkan terbuka peluang Penyalahgunaan keuangan daerah atas rekening milik Pemkab Musi Rawas.

Rekomendasi BPK, kepada Kepala BPKAD Musi Rawas, agar mereview Kembali isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak Bank, terkait tidak ada nya Poin secara rinci merinci mengenai transaksi Kas Daerah.

Disisi lain sebelumnya, Tim Penyidik yang diketuai langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir menjelaskan saat ini pihak nya tengah mengumpulkan minimal alat bukti.

“Ada beberapa pihak yang sudah kita minta keterangan nya, saat ini kita tengah mencari alat bukti, minimal 2 alat bukti,” kata Willy Ade Chaidir kepada wartawan, Jumat (02/04/2021).

Pantauan, sejauh ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah memanggil Kepala BPKAD, Zulkifly Idris, Ekawati Selaku Kabid Perbendaharaan dan beberapa pihak Bank untuk dimintai keterangan nya.

Putra Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *