Kepala Inspektorat Muratara Ditahan Kejari Lubuklinggau, Sudartoni : Resiko Pekerjaan

Foto : Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau saat menggiring Sudartoni Kedalam Lapas Lubuklinggau.

 

LUBUKLINGGAU, MURATARAKejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kembali menahan 1 orang tersangka dalam kasus Lelang Jabatan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yakni Sudartoni, Mantan Kepala BKPSDM Muratara. Jumat (28/05/2021).

Pantauan dilapangan, Sudartoni yang saat ini menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Muratara itu, digiring penyidik dari ruangan pidana khusus (Pidsus) ke mobil tahanan pukul 11.30 WIB untuk dihantarkan ke Lapas klas II A Lubuklinggau.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Yuriza Anthoni mengatakan, penahanan terhadap tersangka yang bernama Sudartoni ini terkait kegiatan uji kompetensi jabatan / lelang jabatan diluar APBD 2016.

“Kegiatan dilaksanakan 2016, kemudian dianggarkan pada 2017 sebesar Rp900 juta,” jelas Kasi pidsus.

Selanjutnya, Yuriza mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan didalam kasus ini akan ada tersangka baru.

“Masih kami dalami, proses pengembangan,” tambahnya.

Disisi lain, Sudartoni mengungkapkan kepada wartawan,  bahwa penahanan terhadap dirinya itu merupakan resiko pekerjaan. “Resiko pekerjaan”, ujarnya.

Seperti diketahui kasus dugaan korupsi lelang jabatan yang dilaksanakan di Hotel 929 pada tahun 2017 itu telah membuat 2 orang yang divonis hakim terlebih dahulu, yakni Riopaldi dengan vonis 1 tahun 6 bulan dan Hermanto 2 tahun 6 bulan.

 

Putra Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *