MURATARA – Senilai Ratusan Juta, Uang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) digunakan Kepala Dinas bukan untuk kepentingan kantor atau diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Keterangan itu di dapatkan didalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Provinsi Sumatera selatan, Nomor: 33.A/LHP/XVIII.PLG/05/2021, Tanggal: 08 Mei 2021.
Tertera, terdapat pengeluaran yang tidak ada dalam anggaran sebesar Rp158.757.000,00. Dari nilai tersebut, sebesar Rp107.500.000,00 diserahkan langsung oleh Bendahara Pengeluaran kepada Kepala DPMPTSP secara bertahap yang digunakan bukan untuk kepentingan kantor dan Kepala DPMPTSP telah mengakui menerima uang tersebut.
Selain itu, terdapat juga realisasi belanja barang dan jasa pada DPMPTSP Muratara di Tahun 2020, dengan nilai ratusan juta, tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Irawan Kepala DPMPTSP Kabupaten Muratara, dan Nafrizal, Sekretaris DPMPTSP tidak menjawab konfirmasi wartawan Liputanmusi.com hingga berita di terbitkan.
Putra Sihombing