Dituntut Seumur Hidup, Divonis 15 Tahun, Humas PN: Terbukti Sebagai Perantara

 

LUBUKLINGGAUTerkait, vonis hakim terhadap empat (4) terdakwa dengan barang bukti (BB) sabu – sabu seberat Dua (2) kilogram lebih. Humas Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menyebutkan putusan tersebut telah sesuai, ke empat terdakwa terbukti sebagai perantara. Jumat (4/06/2021).

“benar pak . PN sudah memutus perkara tersebut pada hari Kamis tanggal 3 Juni 2021 dengan amar masing-masing terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Dan telah diputus oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara 15 tahun dan  denda 5 milyar bila tidak bisa membayar denda diganti pidana penjara selama 6 bulan.” Kata Andi Barkan Murdianto kepada wartawan Liputanmusi.com, yang diketahui dirinya (Andi Barkan) juga selaku anggota hakim didalam persidangan itu.

Disisi lain, atas vonis hakim yang dianggap lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menuntut dengan tuntutan maksimal yakni seumur hidup. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, akan melakukan banding kepada Pengadilan Tinggi Palembang.

“ kami menghormati putusan tersebut, tapi pada dasarnya kami merasa kecewa, kami akan melakukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Palembang,” Kata Willy Ade Chaidir, Kepala Kejari Lubuklinggau melalui Aan Thomo, Kepala Seksi (Kasi) Inteligen sekaligus Juru Bicara Kejari Lubuklinggau didalam beberapa pemberitaan yang terbit sebelumnya di beberapa media online.

dikutip dari Tribunsumsel.com, Aan Thomo menegaskan JPU Kejari Lubuklinggau sudah menuntut para terdakwa dengan tuntutan maksimal yakni seumur hidup, ia beralasan karena barang bukti yang ditemukan mencapai 2 Kg lebih.

“Mereka merupakan jaringan kelas kakap, karena berdasarkan pengembangan jumlah sabu yang mereka edarkan mencapai 5 kg, 3 kg telah mereka edarkan lebih dahulu, sementara yang berhasil diamankan hanya 2 Kg dan 6.000 butir ekstasi,” ungkapnya.

Selain itu, alasan lainnya adalah keempat terdakwa telah menikmati hasil penjualan sabu dan terakhir setiap dilakukan pemeriksaan keempat terdakwa selalu berbelit-belit.

Terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Musi Rawas, Hendra Amoer, mengatakan kepada wartawan Liputanmusi.com bahwa dirinya juga menghormati putusan hakim, akan tetapi dirinya menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai sendiri terhadap putusan tersebut.

Kalau ditanya harapan, lanjut Hendra Amoer. Mungkin lebih pas ditanyakan kepada masyrakat bagaimana harapan masyarakat terhadap hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika karena kami yakin bahwa masyarakat juga tahu bahwa kejahatan narkotika adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary).

“Sangat banyak masyarakat yang menjadi korban jika BB seberat 2kg tersebut jika beredar ke masyarakat, misalnya 1gram nya dipakai oleh 5 orang maka yang menjadi korban bisa mencapai 10.000 orang,” Jelas Hendra.

Putra Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *