Bandar Narkoba 2KG Divonis 15 Tahun, Kepala BNN: Biar Masyarakat Yang Menilai

Foto: saat penangkapan yang dilakukan oleh BNN Musi Rawas bersama BNN Lubuklinggau

 

LUBUKLINGGAUBerkaitan di Vonis nya bandar Narkoba dengan barang bukti sabu – sabu seberat 2 kilogram lebih, selama 15 tahun kurungan penjara. Kepala Bandan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Musi Rawas menghormati putusan, dan memberikan penilaian kepada masyarakat atas putusan hakim tersebut. Jumat (4/06/2021).

“kami menghargai rangkaian proses hukum yang sudah dijalankan, sebagai penyidik BNN menyerahkan sepenuhnya kepada penuntut umum dan proses peradilan dan apapun yang diputuskan harus kita hormati,” Kata Hendra Amoer kepada wartawan Liputanmusi.com. Jumat (4/06/2021).

Kalau ditanya harapan, lanjut Hendra Amoer. Mungkin lebih pas ditanyakan kepada masyrakat bagaimana harapan masyarakat terhadap hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika karena kami yakin bahwa masyarakat juga tahu bahwa kejahatan narkotika adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary).

“Sangat banyak masyarakat yang menjadi korban jika BB seberat 2kg tersebut jika beredar ke masyarakat, misalnya 1gram nya dipakai oleh 5 orang maka yang menjadi korban bisa mencapai 10.000 orang,” Jelas Hendra.

Sementara disisi lain, Faizal. SH selaku Hakim ketua saat dikonfirmasi Wartawan enggan berkomentar.

“hubungi Humas aja ya pak,” Jawab nya via WhatsApp saat dimintai tanggapan atas vonis persidangan.

Sebelumnya, Empat (4) terdakwa bandar dan kurir dengan barang bukti lebih dari Dua (2) Kilogram sabu – sabu, di Vonis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau selama 15 Tahun Kurungan Penjara dengan Denda Rp 5 Milyar Subsider 6 Bulan.

Foto persidangan

Ke empat (4) terdakwa ini ialah Andre Giopano (23 tahun),Elfin Heryadi (38 tahun), Dial Sasmita (30 tahun) dan Edi alias Dit (41 tahun).

Sidang Vonis terhadap Bandar dan Kurir tersebut dihadiri Hakim Ketua Faisal SH bersama Hakim Anggota Ferdinaldo H.Bonodikun dan Andi Barkan Mardianto yang digelar di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau secara virtual dengan diikuti oleh keempat terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muara Beliti, Kamis (3/5/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Agrin Nico Reval dan Rianto Ade Putra membacakan tuntutan seumur hidup terhadap ke Empat terdakwa ini.

Atas vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau selama 15 tahun kurungan penjara terhadap ke 4 terdakwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau akan memikirkan lagi untuk mengajukan banding atau tidak.

“Sesuai dengan KUHAP JPU punya waktu 7 hari untuk pikir – pikir,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Adhe Chaidir kepada wartawan melalui pesan WhatsApp nya. Kamis (3/06/2021).

Kembali mengingat, sebagaimana diberitakan sebelumnya, didapatnya barang bukti narkoba 2.109 gram ini berawal dari penangkapan terhadap dua tersangka yang diduga sebagai kurir, yaitu Andre Giopano dan Elfin Heryadi.

Kedua tersangka yang mengendarai mobil Toyota Innova warna putih B 2274 ini kedapatan membawa dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.1 kilogram.

Keduanya ditangkap saat melintas diwilayah Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musirawas.

Setelah dikembangkan, tersangka mengaku membawa narkotika jenis sabu tersebut atas perintah pasangan suami isteri, Edi dan Dial Sasmita yang diduga merupakan bandar narkoba.

BNN Musirawas berkordinasi dengan BNN Lubuklinggau untuk melakukan penangkapan terhadap pasangan suami isteri bandar narkoba tersebut dikediaman mereka di Kelurahan Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.

Setelah berhasil diamankan, pasutri bandar narkoba itu mengaku memiliki 5 kilogram sabu dan 6000 butir pil ekstasi. Namun 1 kilogram sabu dan 2000 butir pil ekstasi sudah diantarkan kewilayah Propinsi Jambi.

Sedangkan 2 kilogram sabu dan 4000 butir ekstasi diduga telah diedarkan ditengah masyarakat. Dan 2 kg lainnya diamankan dari tersangka Andre dan Elfin yang sudah ditangkap lebih dulu.

 

Putra Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *