Bantuan Covid19 Untuk Masyarakat Miskin di Lubuklinggau Sebesar 8M Berisiko Tidak Tepat Sasaran

 

LUBUKLINGGAUPenggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk masyarakat miskin dan rentan miskin serta masyarakat yang terdampak Covid-19 di Kota Lubuklinggau sebesar Rp8.433.372.970,52, berisiko tidak tepat sasaran. Rabu (9/06/2021).

Hal tersebut diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau tahun 2020, Nomor: 30.B/LHP/XVIII.PLG/05/2021, Tanggal: 06 MEI 2021.

Tertera didalam resume, Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2020 menganggarkan Belanja Tak Terduga sebesar Rp38.318.171.205,95 dengan realisasi per 31 Desember 2020 sebesar Rp35.331.443.920,00 atau 92,21% dari anggaran, yang diantaranya direalisasikan untuk pembelian paket sembako di Dinas Perdagangan dan Perindustrian sebesar Rp20.511.183.700,00.

Pemerintah Kota Lubuklinggau pada tahun 2020 melaksanakan pembagian jaring pengaman sosial berupa bahan-bahan pokok untuk masyarakat miskin dan rentan miskin serta masyarakat yang berdampak, guna mengurangi beban ekonomi masyarakat sebagai dampak yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19. Status keadaan siaga bencana non-alam Covid-19 di Kota Lubuklinggau ditetapkan berdasarkan Keputusan Walikota Lubuklinggau Nomor 204/KPTS/DINKES/2020 tentang Penetapan Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Lubuklinggau.

Pelaksanaan pembagian paket sembako ditetapkan melalui Keputusan Walikota Lubuklinggau Selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Lubuklinggau Nomor 2/KPTS/Gugus Tugas COVID-19/2020 tentang Penetapan Tim Pengepakan dan Penyaluran Serta Pengamanan Pembagian Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Miskin dan Rentan Miskin, Serta Masyarakat yang Terdampak Akibat Dampak Penyebaran Covid-19 Dalam Wilayah Kota Lubuklinggau.

Penerima paket sembako ditetapkan melalui Keputusan Walikota Lubuklinggau Selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Lubuklinggau Nomor 3/KPTS/Gugus Tugas COVID-19/2020 tentang Penetapan Penerima Program Jaringan Pengamanan Sosial Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19 dalam Wilayah Kota Lubuklinggau. Berdasarkan SK Penetapan Penerima Paket Sembako tersebut, paket diberikan kepada sebanyak 58.273 Kepala Keluarga (KK).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, data yang digunakan sebagai dasar penetapan penerima bantuan paket sembako adalah sebagai berikut.

  1. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dimiliki oleh Dinas Sosial;
  2. Usulan penerima yang dihimpun oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian;
  3. Usulan penerima yang dihimpun oleh Dinas Perhubungan; dan
  4. Usulan dari masyarakat melalui RT, Lurah dan Camat.

DTKS yang dimiliki oleh Dinas Sosial merupakan data yang dihimpun oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial per Januari 2020. Berdasarkan data tersebut diketahui bahwa Pemerintah Kota Lubuklinggau memiliki 18.984 KK yang dianggap memiliki kerawanan dan risiko sosial. Dinas Sosial tidak memiliki data KK yang kurang mampu selain yang dihimpun dalam DTKS.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa usulan penerima yang dihimpun oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, dan usulan masyarakat melalui RT, Lurah dan Camat, belum sepenuhnya dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial.

Berdasarkan analisa terhadap data yang digunakan sebagai dasar penetapan penerima sembako tersebut di atas, yang dibandingkan dengan data penduduk (Disdukcapil) Kota Lubuklinggau, didapatkan hasil analisa angka penerima bantuan valid sebanyak 27.135 KK. Penerima bantuan valid adalah penerima bantuan yang terdaftar di data kependudukan Disdukcapil Lubuklinggau dan menerima bantuan sebanyak satu kali. Dengan demikian terdapat selisih antara jumlah bantuan yang dibagikan dikurangi dengan jumlah penerima bantuan valid sebanyak 31.138 KK (58.273 KK – 27.135 KK).

Berdasarkan analisa lebih lanjut atas selisih penerima bantuan paket sembako tersebut, bantuan sejumlah 31.138 KK terdiri dari 9.776 KK penduduk Kota Lubuklinggau yang menerima lebih dari satu kali dan 21.362 KK bukan penduduk Kota Lubuklinggau.

Bantuan paket sembako Covid-19 yang didistribusikan berupa beras, gula, minyak goreng, ikan asin, telur ayam, dan mie instan. Pembagian paket sembako untuk masing – masing penerima bantuan dilakukan 3 tahap.

Sesuai dengan kondisi di atas diketahui bahwa terdapat masyarakat di Kota Lubuklinggau yang beresiko tidak tepat sasaran dalam pemberian bantuan sebanyak 31.138 KK atau sebesar Rp8.433.372.970,52 ((10.138 x Rp421.607,54) + (21.000 x Rp198.053,13)).

Permasalahan tersebut mengakibatkan penggunaan BTT untuk masyarakat miskin dan rentan miskin serta masyarakat yang terdampak Covid-19 sebesar Rp8.433.372.970,52 berisiko tidak tepat sasaran.

Sementara itu, Surya Darma Ali, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Kota Lubuklinggau, belum menjawab konfirmasi wartawan Liputanmusi.com, hingga berita ini diterbitkan.

Disisi lain, H. SN Prana Putra Sohe, Walikota Lubuklinggau mengatakan terkait permasalahan ini, dirinya mengintruksikan untuk bertanya langsung kepada Kepala Dinas, Sekretaris atau Sekretaris Daerah (Sekda).

“Tanya Saja kepada bagian keuangan nya, Kepala Dinas, Sekretaris atau Sekda,” Jawab Nanan sapaan akrab Walikota Lubuklinggau itu melalui pesan WhatsApp kepada Wartawan. Rabu (9/06/2021).

 

Putra Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *