Palembang – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumatera Selatan (Sumsel), menyoroti kasus dugaan Pungli di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas tahun 2019 yang hingga saat ini masih berproses di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau (Kejari Lubuklinggau), bahkan MAKI Sumsel meminta restu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal perkara tersebut.
“Kita akan menyurati Kejagung meminta restu untuk melakukan pengawalan dugaan pungutan liar (Pungli) di Disdik Musi Rawas, pasalnya perkara tersebut terkesan mangkrak kerena memakan waktu bertahun-tahun lamanya, yakni sejak tahun 2019 hingga saat ini,” ujar Koordinator MAKI Sumsel, Boni Belitong, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (25-6).
Menurut Boni, perkara dugaan Pungli Disdik Musi Rawas perlu mendapatkan pengawalan dari semua pihak.
“Pengawalan ini perlu dilakukan bahkan oleh semua pihak, karena setalah saya cermati memang memakan waktu berlarut-larut, tetapi kita selalu menunggu keputusan yang akan ditetapkan Kejari Lubuklinggau,” ujarnya.
Selain itu, kata Boni, setiap proses pengungkapan perkara dugaan Pungli di Disdik Musi Rawas juga akan ditembuskan ke Satgas 53.
“Ini bentuk komitmen kita dalam upaya pengawalan perkara, kita akan berkoordinasi langsung dengan Satgas 53, jadi keraguan publik terjawab karena tidak akan ada intervensi dari oknum-oknum jaksa yang berupaya “melobi”, karena dalam hal ini integritas Kejaksaan dipertaruhkan mengungkap kasus yang berlarut,” tegas Boni.
“Pasalnya dugaan Pungli Disdik Musi Rawas tahun 2019 sudah diketahui banyak oleh khalayak publik, khususnya di seantero Sumsel, namun endingnya bak di telan bumi, belum diketahui kelanjutannya yang sudah bertahun-tahun lamanya,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terus mengumpulkan alat bukti guna penangan perkara penguatan kepala sekolah yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun 2019 yang diduga terindikasi pungutan liar (Pungli).
Kepala Kejari Lubuklinggau, Wily Ade Chaidir, menegaskan bahwasannya progres penanganan perkara tersebut masih berjalan.
“Semua perkara tersebut masih kita kumpulkan alat buktinya sebagaimana dimaksud pasal 184 KUHAP,” ujar Willy Ade Chaidir, saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Rabu (23-6).
Diketahui, kegiatan penguatan kepala sekolah tahun 2019 sudah dianggarkan melalui mekanisme APBD Pemda Musi Rawas. Namun, dengan alasan kurangnya biaya untuk diklat, akhirnya merujuk pada surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), setelah dilakukan rapat internal pada dinas pendidikan Musi Rawas, menimbulkan 3 opsi pilihan agar kegiatan dapat berjalan lancar.
Jadi, opsi yang dipilih adalah kepala sekolah diwajibkan membayar iuran sebesar Rp3.000.000,00 (3 Juta), dan iuran itu pun disetujui oleh peserta diklat. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan di Hotel Hakmaz Taba dengan peserta kurang lebih 283 peserta terdiri dari kepala sekolah SD dan SMP Kabupaten Musi Rawas yang sudah membayar iuran. *(rls)
Sumber : Klikanggaran.com