12 Paket Pekerjaan Fisik di Dinas Perkim Lubuklinggau Kurang Volume

 

LUBUKLINGGAUAtas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera selatan (Sumsel) diketahui ada 12 paket pekerjaan pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran (TA) 2020, Kekurangan Volume. Senin (28/06/2021).

Tertera didalam resume Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan nomor 33.A/LHP/XVIII.PLG/05/2021, Tanggal: 08 Mei 2021. Adapun 12 paket pekerjaan yang dinyatakan kekurangan volume tersebut yakni,

  1. Cor beton jalan lingkungan dibelakang kantor Disdik dan Disduk Capil yang dikerjakan oleh CV IAP.
  2. Cor beton jalan lingkungan di jalan Arjuna RT 04 Kelurahan Ponorogo yang dikerjakan oleh CV N
  3. Cor beton jalan lingkungan di jalan rawa makmur Kelurahan Batu Urip yang dikerjakan oleh CV BI
  4. Cor beton jalan setapak di Kelurahan Belalau 1 yang dikerjakan oleh CV S
  5. Cor beton jalan lingkungan di Kelurahan Nikan Jaya yang dikerjakan oleh CV S.
  6. Cor beton jalan lingkungan di Kelurahan Tanjung Aman yang dikerjakan oleh CV MI.
  7. Cor beton jalan lingkungan di Lr Hamid RT 08 Kelurahan Sukajadi yang dikerjakan oleh CV D.
  8. Cor beton jalan lingkungan di Kelurahan Tanjung Indah (ready Mix) yang dikerjakan oleh CV PGC.
  9. Pembuatan Drainase di Jalan Permai 16 Blok B Kelurahan Batu Urip yang dikerjakan oleh CV SB.
  10. Pembuatan Drainase di jalan Ramin Kelurahan Tanjung Aman yang dikerjakan oleh CV VK.
  11. Pembuatan Drainase di jalan Wonosari Kelurahan Petanang Ulu yang dikerjakan oleh CV FB.
  12. Pembuatan Drainase RT 04 Kelurahan Lubuk Kupang yang dikerjakan oleh CV M.

Menanggapi permasalahan tersebut, Trisko selaku Kepala Dinas Perkim Kota Lubuklinggau saat di Konfirmasi wartawan Liputanmusi.com mengungkapkan, telah melakukan tindak lanjut atas hasil audit tersebut dengan cara menyurati kepada masing – masing penyedia.

“ Terkait untuk OPD Perkim kami telah melakukan langkah – langkah tindak lanjut sesuai dengan surat disampaikan ke pada  kami. Kami menyurati masing2 penyediaan untuk dalam waktu singkat mematuhi apa yang di perintah kan melalui Inspektorat atas LHP BPK. Bahkan sudah ada dan dibuktikan dengan bukti sektor balik atas perbedaan atau selisih volume yang dikerjakan berdasarkan perhitungan temuan di lapangan.” Ujar Trisko.

Lanjut diakui dirinya, secara pengawasan internal telah dilakukan terlebih dahulu dengan bukti di setiap pekerjaan yang akan dilakukan pembayaran dilakukan pemeriksaan Lapangan dan Coring dahulu atau diambil sampling secara acak untuk di ukur volume nya.

“Kalaupun ada temuan BPK  selalu di tindak lanjuti sehingga ke depan tingkat temuan semakin terjadi penurunan. Baik secara jumlah maupun besaran, secara persentase lebih kurang sudah ada 50 persen yang telah melakukan penyetoran,” Akui Trisko.

Sementara itu, diketahui baru CV FB selaku pelaksana pembuatan Drainase di Jalan Wonosari kelurahan Petanang Ulu, yang telah melakukan penyetoran atas kekurangan volume, per tanggal 5 Mei 2021.

 

Putra Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *