Peningkatan Jalan Mambang – Beliti Jaya Berpotensi Merugikan Keuangan Daerah

 

MUSIRAWASPeningkatan struktur Jalan Mambang – Beliti Jaya, Kabupaten Musi Rawas berpotensi merugikan keuangan Daerah. Pasalnya kegiatan yang telah dikerjakan oleh PT. Graha Purna Praja (GPP) pada Tahun 2020 itu dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kekurangan Volume. Selasa (29/06/2021).

 

Diketahui, Peningkatan Struktur Jalan Mambang – Beliti Jaya dilaksanakan oleh PT GPP berdasarkan Kontrak Nomor 015/KPBJ/PPK.E/PUBM/2020 tanggal 28 Februari 2020 dengan nilai sebesar Rp13.763.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan kegiatan selama 210 hari terhitung sejak 28 Februari s.d. 25 September 2020 sesuai dengan SPMK Nomor 016/SPMK/PPK.E/II/2020 tanggal 28 Februari 2020. Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai BASTP Nomor 906/BA/PPTK.E/ PUBM/2020 tanggal 23 September 2020.

 

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah membayar sebesar Rp13.763.000.000,00 atau 100,00% dari nilai kontrak terakhir dengan SP2D Nomor 03278/LS/SP2D/2020 tanggal 20 Oktober 2020.

 

Pemeriksaan fisik yang dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2021 dituangkan dalam BAPF Nomor 26/BAPF/Interim-MURA/02/2021 bersama PPK, PPTK, Pengawas Lapangan, dan Penyedia Jasa menunjukkan kekurangan volume atas Lapis Pondasi Agregat Kelas S, Lapis Pondasi Agregat Kelas A, Laston Lapis Aus (AC-WC) Gradasi Kasar, Laston Lapis Aus (AC-BC) Gradasi Kasar.

 

Perhitungan kekurangan volume tersebut telah dituangkan dalam Risalah Hasil Pemeriksaan Fisik Nomor 26.PUBM/RHPF/LKPD-MURA/03/2021 tanggal19 Maret 2021 yang di antaranya menyatakan semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan bersedia menyetor ke Kas Daerah. Namun hingga saat ini belum diketahui adanya penyetoran ke Kas Daerah, sehingga akibat hal tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah.

 

Disisi lain, menanggapi persoalan ini, Azhari selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Musi Rawas tidak memberikan keterangan apapun (bungkam) ketika dikonfirmasi oleh wartawan Liputanmusi.com.

Sementara itu, Iwan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengungkapkan jika kelebihan pembayaran akibat dari kekurangan volume tersebut telah dikembalikan atau disetorkan ke Kas Daerah, namun dirinya tidak mengetahui detail kapan penyetoran itu dilakukan.

“info dari subbag keuangan. Kalau detailnyo mereka dek,” Ungkap Iwan melalui pesan WhatsApp. Selasa (29/06/2021).

 

Putra Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *