Foto : IGD RSUD Muara Beliti
MUSIRAWAS – Disinyalir dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan, Pembangunan Gedung Instalasi Gizi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Beliti, yang dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas Kesehatan Musi Rawas Tahun Anggaran 2020, kekurangan volume. Kamis (1/07/2021).
Kekurangan volume ini diketahui dari beberapa item yang tidak dipasang sesuai RAB kontrak, diantaranya, pas atap genteng metal, langit – langit gypsum board, dan rangka besi hollow untuk plafon.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Pekerjaan Pembangunan Gedung Instalasi Gizi dilaksanakan oleh CV DK berdasarkan Kontrak Nomor 05/KPTS/DAK/RSUD-MB/2020 tanggal 22 Juni 2020, Adendum Kontrak CCO Nomor 05/ADD.I-Kontrak/KPTS/DAK-KES/2020 tanggal 27 Juli 2020 dengan nilai sebesar Rp1.494.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan kegiatan selama 180 hari terhitung sejak 22 Juni s.d. 18 Desember 2020 sesuai dengan SPMK Nomor 05/SPMK/DAK/ 2020 tanggal 22 Juni 2020. Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai BASTP Nomor 05/BA.Peny.Pertama/KPTS/DAK-KES/2020 tanggal 14 Desember 2020.
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah membayar sebesar Rp1.494.000.000,00 atau 100,00% dari nilai kontrak terakhir dengan SP2D Nomor 05443/LS/SP2D/2020 tanggal 21 Desember 2020.
Selanjutnya, Pemeriksaan fisik yang dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2021 dituangkan dalam BAPF Nomor 29/BAPF/LK-MURA/03/2021 bersama PPK, PPTK, Pengawas Lapangan, dan Penyedia Jasa menunjukkan kekurangan volume.
Perhitungan kekurangan volume tersebut telah dituangkan dalam Risalah Hasil Pemeriksaan Fisik Nomor 29.Dinkes/RHPF/LKPD-MURA/04/2021 tanggal 8 April 2021 yang di antaranya menyatakan semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan bersedia menyetor ke Kas Daerah.
Terpisah, sementara itu hingga berita ditayangkan, Nanti Kasih selaku plt Kepala Dinas Kesehatan Musi Rawas belum berhasil dimintai keterangan nya.
Putra sihombing