MURATARA – Ada sebanyak Sembilan (9) Penerima hibah yang tidak mengajukan usulan tertulis atau Proposal Hibah namun tetap diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muratara dengan realisasi sebesar 1, 047 Miliar. Jumat (2/07/2021).
Sebagaimana diketahui, syarat penerima hibah ialah adanya usulan atau proposal hibah.
Tata cara penganggaran hibah dan bantuan sosial diawali dengan adanya usulan hibah dan bantuan sosial secara tertulis yang dilengkapi dengan proposal dan ditandatangani oleh pimpinan pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, badan dan lembaga, dan organisasi kemasyarakatan serta bantuan sosial kepada anggota/kelompok yang ditujukan kepada Bupati Muratara melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Selanjutnya, Bupati akan menunjuk OPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan tersebut sesuai dengan tugas dan fungsinya. OPD terkait kemudian menyampaikan hasil evaluasi berupa Rekomendasi kepada Bupati melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), untuk selanjutnya TAPD memberi pertimbangan atas rekomendasi tersebut sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
Sementara itu diketahui, Pemkab Muratara pada TA 2020 telah menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp51.474.940.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp48.718.025.000,00 atau sebesar 94,64% dari anggaran. Realisasi Belanja Hibah tersebut naik sebesar Rp12.993.370.101,57 atau 21,16% dibanding dengan realisasi Belanja Hibah TA 2019 sebesar Rp10.919.812.000,00.
Berdasarkan dokumen kelengkapan laporan pertanggungjawaban hibah yang disampaikan dan konfirmasi dengan Bendahara Khusus Bantuan dan Kasubdit Anggaran III BPKAD diketahui bahwa terdapat penerima hibah Pemkab Muratara TA 2020 yang tidak menyampaikan usulan tertulis (proposal hibah).
Adapun penerima hibah dengan total nilai sebanyak 1,047 Miliar diantara nya.
- PAUD Amanah Desa Sungai Jernih dengan nilai Rp. 9 juta
- PKBM Salsabila Kab. Muratara dengan nilai Rp. 341 juta
- PKBM Nur Faizah Kab. Muratara dengan nilai Rp. 38 juta
- PKBM Mustika Ratu Kab. Muratara dengan nilai Rp. 255 juta
- PKBM Maju Bersama Kab. Muratara dengan nilai Rp. 107 juta
- PKBM M. Saufah Kab. Muratara dengan nilai Rp. 16 juta
- PKBM Lisuta Kab. Muratara dengan nilai Rp. 167 juta
- PKBM Daya Guna Kab. Muratara dengan nilai Rp. 70 juta
- PKBM Banjir Ilmu Kab. Muratara dengan nilai Rp. 42 juta.
Keterangan tersebut tertera didalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Terhadap Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2020.
Terpisah, hingga berita ini ditayangkan, Kepala BPKAD Muratara, Duman Fayscal belum dapat dimintai keterangan nya. Sementara itu sebelumnya Kepala Bidang (Kabid) Anggaran pada BPKAD Muratara, Izhar tidak menjawab ketika dikonfirmasi terkait permasalahan ini.
Putra Sihombing