CH Ketua KTNA Musi Rawas Ditetapkan Tersangka

 

LUBUKLINGGAUBertepatan Hari Bakhti Adiyaksa (HBA) ke-61, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau tetapkan Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Musi Rawas sebagai Tersangka.

“Hari ini dilakukan pemanggilan terhadap CH akan tetapi Penasehat Hukum (PH) yang bersangkutan mengatakan CH berhalangan hadir dikarenakan akan melakukan cek kesehatan jantung, namun nanti kita juga akan meminta surat keterangan dari yang bersangkutan. Hasilnya nanti akan kita telaah lagi apa yang disampaikan oleh dokter ” Kata Willy Ade Chaidir, Kepala Kejari Lubuklinggau didalam Press Realese. Kamis (22/07/2021).

Penetapan status tersangka kepada CH diketahui sejak tanggal 13 Juli 2021, serta diketahui juga kerugian negara yang telah dihitung oleh BPKP yakni sebesar Rp.400 juta.

Mengingat kembali, Kejari Lubuklinggau saat ini tengah menangani kasus tindak pidana korupsi pada anggaran dana hibah KTNA Musi Rawas Tahun 2020 senilai Rp. 1.075.000.000,00 yang diperuntukan untuk kegiatan Pekan Nasional (PENAS) tahun 2020 di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Yang mana kegiatan tersebut batal dilaksanakan lantaran pandemi covid-19.

Dalam hal ini, Kejari Lubuklinggau juga telah menyita Barang Bukti (BB)  dalam dugaan korupsi dana hibah KTNA Musi Rawas. Diantaranya, berupa 100 stel pakaian olahraga, 100 buah tas, 100 buah topi dan uang tunai sebesar 110 juta. Yang diserahkan langsung oleh ketua KTNA Musi Rawas, Catur Handoko.

Putra Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *