REJANG LEBONG – Petugas dari Polsek Kota Padang Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu saat ini masih memburu pemilik ladang ganja yang di temukan di areal hutan lindung Pematang Danau Desa Suka Merindu Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI ) Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu .
Selain itu pihak Polsek Kota Padang juga sudah menetapkan pemilik ladang ganja tersebut dalam Daptar Pencarian Orang atau DPO sebab identitas pemilik ladang ganja itu sudah di ketahui oleh petugas .
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno SIk MH melalui Kapolaek Kota Padang IPTU Zuhdi SH dirampingi Kanit Reskrim Aipda Ispan Palani SH di hubungi media ini,Senin 11 /10 2021 membenarkan pihaknya saat ini masih memburu si pemilik ladang ganja tetsebut .
“Ya untuk identitasnya sendiri sudah kita ketahui ,”kata Kapolsek melalui Kanitreskrim Aipda Ispan .
Dijelaskanya ,saat di lakukan pengrebekan si pemilik ladang ganja itu sudah tidak ada di pondok ,kemungkinan sudah kabur .
“Ya kemungkinan sudah kabur terlebih dahulu sebelum petugas datang ,mengingat jarak tempuh dari desa hingga kelokasi ladadang ganja cukup jauh dengan jarak tempuh pulang pergi mencapai 12 jam ,”ungkapnya .
Ditambahkanya tanaman ganja yang di temukan ini umurnya sekitar 6 bulan dan sudah siap panen dengan tinggi 2 meter lebih ,yang mana ganja itu di tanam di sela sela tanaman kopi yang baru di tanam dan juga lahan itu baru juga di buka .(Grng)