MURATARA – Sejak tahap pertama, penataan kawasan perkantoran camat Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) telah bermasalah dan masuk kedalam ranah hukum. Jumat (15/10/2021).
Pada tahun 2019, Pemerintah Kabupaten MURATARA melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) MURATARA telah menganggarkan penataan kawasan perkantoran camat Karang Jaya, senilai 500 juta dengan pelaksana yakni CV AKNA. Akan tetapi berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan tersebut masuk kedalam ranah hukum atas dugaan penyimpangan didalam pelaksanaan nya.
Selanjutnya diketahui Pemerintah Kabupaten MURATARA di tahun 2020 kembali menganggarkan Lanjutan penataan kawasan perkantoran camat Karang Jaya, senilai 2,4 Miliar yang meliputi item pekerjaan yakni pemasangan Con blok, pagar, pembuatan pot bunga, pengecoran jalan, kursi taman, lampu hias dan item lainya. Adapun Pelaksananya yakni CV. AKNA, pelaksana yang sama pada tahap awal.
Berdasarkan investigasi, pekerjaan lanjutan itu kembali diduga terjadi penyimpangan didalam pelaksanaan nya, terkesan didlam pekerjaan cor beton jalan diduga dikerjakan asal – asalan yang diduga tanpa lantai kerja, tidak ada galian serta pemasangan batu split. Sehingga saat ini pantauan dilapangan, cor beton tersebut telah mengelupas serta koral – koral coran muncul ke permukaan jalan.
Tak hanya itu, terpantau di lapangan, kursi – kursi taman yang terbuat dari besi tersebut kini telah menguning berkarat, serta item lainya terkesan tak terawat.
Terpisah, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) dinyatakan pekerjaan tersebut kekurangan volume.
Tila selaku pihak dari CV. AKNA saat di konfirmasi baik melalui sambungan seluler nya dan melalui pesan aplikasi Whatsaap, tidak memberikan komentar.
“nanti saya parkir mobil dulu ya.” Jawab nya. Namun saat di hubungi kembali, tidak ada jawaban.
Disisi lain, Kepala Dinas PUPR MURATARA, Amrullah belum berhasil dimintai tanggapan nya terkait permasalahan ini.
TIM