Laporan Keuangan PDAM TBS Lubuklinggau Tidak Sesuai Ketentuan

LUBUKLINGGAU – Di tahun anggaran 2019 Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukit Sulap (PDAM TBS) Kota Lubuklinggau di nyatakan tidak sesuai ketentuan. Kamis (28/10/2021).

PDAM Tirta Bukit Sulap ditetapkan menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 05 Tahun 2004 tanggal 17 Juni 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Dalam pengelolaan keuangan, PDAM Tirta Bukit Sulap diberikan fleksibilitas yaitu keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menggali potensi kekayaan daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PDAM Tirta Bukit Sulap sebagai salah satu entitas akuntansi bahwa PDAM Tirta Bukit Sulap telah menyusun Laporan Keuangan TA 2019 dan telah diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Berdasarkan laporan keuangan tersebut menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

1). PDAM Tirta Bukit Sulap belum membuat laporan keuangan secara lengkap atau belum sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). PDAM Tirta Bukit Sulap belum menyusun dan menyampaikan Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan dalam laporan keuangan tersebut.

2) Laporan keuangan PDAM Tirta Bukit Sulap pada Tahun 2019 belum diaudit oleh Akuntan Publik.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, BAB IV Bagian Kedua tentang Laporan Tahunan Pasal 66.
  2. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2014 tanggal 26 Mei 2014 tentang Susunan Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, Bagian Kedua tentang Kewajiban, Pasal 18.

Permasalahan tersebut mengakibatkan Laporan Keuangan BUMD tidak informatif dan belum dapat diandalkan.

Hal tersebut disebabkan oleh Direktur PT Linggau Bisa dan PDAM Tirta Bukit Sulap tidak mematuhi ketentuan dalam penyusunan laporan keuangan BUMD dan kewajiban untuk diperiksa oleh Akuntan Publik.

Atas permasalahan tersebut, Walikota Lubuklinggau menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

BPK merekomendasikan Walikota Lubuklinggau agar memerintahkan Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap untuk menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan dan diaudit oleh Akuntan Publik yang independen.

Akan tetapi hingga saat ini rekomendasi BPK tersebut  belum juga di tindak lanjuti dengan alasan keuangan.

Sementara, Realisasi penyertaan Modal TA 2019 PDAM Tirta Bukit Sulap sebesar Rp9.250.000.000,00.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *