LUBUKLINGGAU – Atas persoalan pendapatan hibah Pemkot Lubuklinggau Tahun Anggaran 2020, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lubuklinggau memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinyatakan sebagai Penerima hibah.
Pemanggilan ini diungkapkan oleh Mada Kesuma selaku Sekretaris BPKAD Lubuklinggau kepada wartawan Liputanmusi.com. Kamis (11/11/2021).
“Sudah (Pemanggilan-red), coba kamu konfirmasi lagi ke mereka.” Kata Mada melalui pesan Whatsapp.
Dijelaskan Mada, permasalahan tersebut disebabkan surat hibah dari pusat dan Provinsi, yang diakui dirinya belum ada.
“baru BAST saja, karena memang bukan APBD. Lupa saja Kadis nya itu mungkin.” Jelas Mada.
Diketahui, OPD atau penerima hibah yang menghadiri panggilan tersebut yakni, Dinas PPKB, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Capil dan RSUD Siti Aisyah. Sementara Dinas Pendidikan atau SMP Negeri 2 Lubuklinggau, tidak ada.
Sementara itu, sebelumnya. Parman selaku Kepala SMP Negeri 2 Lubuklinggau membantah serta mempertegas bahwasanya SMP Negeri 2 Lubuklinggau tidak pernah menerima hibah seperti mana yang tertera didalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK).
Parman, Kepala SMP Negeri 2 Lubuklinggau mengungkapkan, bahwa hal tersebut tidak lah benar. Terkait hibah senilai 187 juta, dirinya sama sekali tidak pernah merasa menerima, baik itu secara pribadi ataupun kedinasan, begitupun bentuk hibah, dirinya tidak mengetahui.
“tidak pernah ada dan saya tidak merasa menerima. Demi Allah saya tidak merasa menerima. Tidak mungkin barang tidak ada harus saya bilang ada. Didalam audit tersebut kan tertera keterangan BAST, nah saya tidak pernah merasa tanda tangan berita acara itu.” Ungkap Parman.
Putra Sihombing