LUBUKLINGGAU – Dugaan Penyimpangan terhadap Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Air Minum Milik Daerah Tirta Bukit Sulap (PDAM TBS) Kota Lubuklinggau, terus bergulir. Jumat (19/11/2021).
Diketahui berdasarkan informasi, beberapa hari yang lalu, Rabu (10/11/2021), Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah memanggil Direktur Utama (Dirut) PDAM TBS Lubuklinggau, Hadi Purwanto. Akan tetapi, pemanggilan tersebut tidak dihadiri oleh Hadi, dengan alasan memperingati Hari Pahlawan.
Selanjutnya, diketahui pada Hari Senin (15/11/2021). Penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali memanggil Dirut PDAM TBS, untuk dimintai keterangan nya dengan membawa dokumen – dokumen terkait Penyertaan Modal PDAM TBS tahun 2018 – 2019.
Seperti dilansir dari Linggauupdate.com, pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh penyidik di Kejati Sumsel. Akan tetapi dirinya menyarankan untuk menghubungi atau meminta keterangan langsung kepada Kasipenkum Kejati sumsel.
Sementara itu, Liputanmusi.com telah menghubungi Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman. Akan tetapi belum mendapatkan jawaban.
Disisi lain, hingga berita ini diterbitkan, Dirut PDAM TBS Lubuklinggau, Hadi Purwanto tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi Liputanmusi.com.
Putra Sihombing