Apa dan Bagaimana Bangub Sumsel 2020 Rp. 260 milyar

 

PALEMBANG – Bangun Sumsel di rencanakan tahun 2019 untuk APBD 2020 di dalam RKA BPKAD Sumsel. Setelah proses anggaran di TAPD kemudian di bahas di DPRD Sumsel dan disetujui untuk dimintakan evaluasi di Kemendagri dalam bentuk RAPBD 2020.

Namun Kemendagri dalam evaluasinya menyatakan Bangub Sumsel dalam APBD 2020 merupakan Tupoksi Kabupaten Kabupaten Kota dan tidak mempunyai dasar hukum. Dan penganggaran Bangub Sumsel 2020 menjadikan struktur APBD timpang karena mengurangi kebutuhan dasar masyarakat yaitu sektor pendidikan dan kesehatan

Ada 3 catatan penting DPRD Sumsel berdasarkan evaluasi Kemendagri yaitu :

1. Timbunan site Development Kramasan untuk rencana kantor Gubernur Sumsel karena RT RW belum di rubah untuk kawasan Industri

2. Bangub Sumsel senilai Rp. 260 Milyar karena tumpang tindih tupoksi Kabupaten Kota serta belum ada dasar hukumnya.

3. Intensif camat dan bantuan untuk desa pemekaran.

Permasalahan pokok Bangub Sumsel 2020 adalah :

1. Dasar hukum Bangub Sumsel 2020 belum jelas, apakah dana hibah ataukah belanja langsung OPD atau kebutuhan rutin karena di duga dianggarkan di RKA BPKAD dalam bentuk kas setara kas tanpa program.

2. Di salurkan ke OPD saat APBD berjalan berdasarkan permintaan kabupaten kota atau tanpa usulan hibah atau kegiatan dan tidak direncanakan dalam pengadaan barang jasa tetapi atas permintaan pemerintah kabupaten kota namun tidak dalam APBD Kabupaten Kota.

3. BPKAD menjadi pengguna anggaran dan bertindak menjadi Dinas SKPD multi tupoksi

4. SKPD yang menyalurkan Bangub bertindak seumpama UPTD dalam lingkup Dinas BPKAD multi tupoksi.

5. Pemerintah Kabupaten Kota tidak di libatkan dalam penyaluran Bangub ini dan hanya di mintakan usulan kebutuhan.

6. Bangub Sumsel terkesan tidak di verifikasi oleh OPD karena dianggarkan tanpa usulan.

Kesimpulan dari penganggaran Bangub Sumsel 2020 adalah :

1. Tidak mempunyai dasar hukum seumpama uang pribadi

2. Tidak jelas apa mata atau jenis anggaran yaitu, belanja langsung, belanja tidak langsung, belanja SKPD dan belanja di mini market

3. Bukan Tupoksi BPKAD selaku pengelola keuangan dan Bendahara Umum Daerah (BUD)

4. Tidak melibatkan OPD terkait karena tidak ada usulan atau program anggaran atau RKA OPD.

5. Anggaran Bangub Sumsel Rp. 260 milyar dapat dinyatakan mata anggaran yang tidak tercatat dalam APBD Sumsel 2020 (mirip siluman) (*)

(Rls/K-MAKI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *