LUBUKLINGGAU – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Catur Handoko, Ketua KTNA Musi Rawas selama 4 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara atas kasus Korupsi dana Hibah KTNA Musi Rawas Tahun 2020.
Selain itu, Catur juga diharuskan membayar uang penganti sebanyak 365 Juta Subsider 1 Tahun 6 bulan kurungan penjara dan Denda sebesar 200 juta kurungan 3 bulan penjara.
Pembacaan putusan secara virtual diketuai Hakim PN Tipikor Palembang, Sahlan Efendi dengan anggota Waslam Maksid dan Ardlan Angga dengan Panitera Penganti, Barto. Selasa (21/12/2021).
Pantauan, Terdakwa Ir. Catur Handoko menerima vonis tersebut sementara JPU masih pikir – pikir.
Sebelumnya Ketua KTNA Musi Rawas itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau selama 5 Tahun 6 Bulan Penjara dan denda sebesar 250 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni didampingi Kasi Inteligen, Aan Thomo, mengatakan pada hari ini, Selasa (21/12/2021). Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melalui seksi Pidana Khusus melaksanakan sidang perkara Tipikor dana hibah Penas KTNA Tahun 2020 dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim atas nama terdakwa Ir. Catur Handoko. MM Bin Asnan Sodiq.
“Ir. Catur Handoko. MM Terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Ujar nya.
Sebelumnya, kerugian Negara atas kasus ini berdasarkan hitungan BPKP sebesar 477 juta dan Kejari Lubuklinggau telah menyita sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi dana hibah Penas KTNA Musi Rawas.
Barang – barang yang di sita berupa 100 buah topi, 100 celana olahraga, 100 baju kaos olahraga dan 100 tas ransel kemudian uang tunai sebesar 110 juta dari beberapa saksi.
Putra Sihombing