LUBUKLINGGAU : Terkait Permohonan masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum(APH) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan pada proyek peningkatan lapangan tenis di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan yang menghabiskan anggaran sebesar 897 Juta. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau angkat bicara.
Foto : Willy Ade Chaidir, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau
Kajari Lubuklinggau mengungkapkan, akan menerima dan menyambut baik setiap laporan masyarakat dan akan melakukan proses penelaahan terhadap permasalahan yang dilaporkan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami terima dengan baik dan setelah laporan tersebut kami terima maka akan dilakukan proses penelaahan terhadap permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat untuk kami menentukan sikap tindak lanjutnya.” Kata Willy Ade Chaidir, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau kepada Wartawan Liputanmusi.com. Rabu (16/02/2022).
Lanjutnya, berharap pada masyarakat yang membuat laporan agar melampirkan alat bukti awal untuk mempercepat prosesnya.
Sementara itu seperti diketahui sebelumnya, Koordinator Center for Budget Analisys (CBA) Jajang Nurjaman menduga proyek pembangunan atap lapangan tenis di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Kabupaten Musi Rawas yang menghabiskan anggaran ratusan juta di tahun 2021 terindikasi proyek bancakan.
Tak hanya diduga proyek bancakan, menurut koordinator CBA tersebut, diduga proyek ini telah didesain sejak awal dengan pelaksana yang diduga sudah di arahkan.
“Proyek peningkatan lapangan tenis rumah dinas Bupati Musi Rawas sangat janggal, diduga ini proyek Bancakan. Untuk sekedar perbaikan dengan anggaran Rp 895 juta tidak masuk akal.” Kata Jajang kepada wartawan Liputanmusi.com. Rabu (9/02/2022).
Lanjutnya, dugaan proyek telah didesain sejak awal, dinilai dari proses tender pemilihan pelaksana, yang mana CV. Surya Jaya Mandiri adalah peserta tunggal yang melakukan penawaran.
“APH Harus segera turun tangan melakukan penyelidikan. APH jika melakukan pemeriksaan dan investigasi, mulai dari proses lelang misalnya pagu dan HPS sama nominalnya dan nilai proyek yang disepakati cuma beda kurang dari Rp 3 jutaan, ini jelas diduga didesain sejak awal lelang. Lebih parah lagi yang melakukan penawaran hanya 1 perusahaan, ini semakin janggal.” Jelas nya.
Atas dugaan – dugaan tersebut, Jajang Nurjaman meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan. Menurutnya hal ini sangat lah miris.
“Perlu dicatat proyek lapangan tenis untuk standar internasional Rp 100 jutaan sudah mewah, apalagi hanya perbaikan atap. Sekali lagi APH harus segera bertindak melakukan penyelidikan, sangat miris di tengah pandemi pejabat Musi Rawas masih sempat bermewah-mewahan apalagi diduga bermain proyek.” Harap Jajang Nurjaman.
Terpantau dilokasi pekerjaan, anggaran sebesar 897 juta itu dihabiskan untuk Pembangunan atap berupa atap seng, pondasi tiang besi dan kerangka besi yang diduga menggunakan besi kopong (kosong).
Terlihat pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun 2021 tersebut, kini telah terlihat dibeberapa titik kerangka besi telah mengalami Korosi (Karatan).
Sementara itu, Marsono selaku kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Musi Rawas, Bungkam, tidak memberikan tanggapan apapun ketika dikonfirmasi wartawan Liputanmusi.com.
Diketahui, kegiatan peningkatan lapangan tenis Rumdin Bupati MURA tersebut dianggarkan melalui Dispora Musi Rawas dan dikerjakan atau dilaksanakan oleh CV. Surya Jaya Mandiri.
Putra Sihombing