LUBUKLINGGAU – Setelah dinyatakan sehat oleh Tim Dokter Puskesmas Sido Rejo,Kota Lubuklinggau dan dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka ,Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Hendrik.Selasa(12/4).
Hendrik merupakan mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mendatangi Kejari Lubuklinggau pada pukul 10.30 WIB dan pada Pukul 12.00 WIB dilakukan penahanan dan dititipkan ke Lapas Klas II A Lubuklinggau.
Kajari Lubuklinggau ,Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus ,Yuriza Antoni didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi ,Agri Nico Reval mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,Tersangka Hendrik dilakukan penahanan dan dititipkan ke lapas selama 20 hari kedepan.
“Melakukan penahanan terhadap tersangka HD yang mana kemarin sempat sakit dan dibawa kerumah sakit dan hari ini telah dinyatakan sehat.Penyidik berpendapat bahawa tersangka HD untuk dilakukan penahanan 20 hari kedepan dan dititipkan di Lapas Klas II Lubuklinggau”,katanya.
Yuriza menambahkan untuk tersangka Aceng sudah dijadwalkan pemanggilan pertama sebagai tersangka pada hari kamis (14/4) besok.
“Terhadap Aceng telah dijadwalkan pada hari kamis besok dilakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka”,tambahnya.
Untuk diketahui ,terkait dana Hibah Bawaslu Muratara tahun 2019/2020 senilai 9,2 Milyar,Kejari Lubuklinggau telah menetapkan 8 orang tersangka dan 7 orang telah dilakukan penahanan.
Dalam kegiatan tersebut, BPKP telah menemukan kerugian negara senilai 2,5 Milyar .(*)