Dinilai Kooperatif, Kuasa Hukum SZ Ajukan Justice Collaborator dan Penangguhan

foto : Taufik Gonda. SH (Kiri) dan Riki Hendar (Kanan), Kuasa Hukum SZ.

LUBUKLINGGAU – Melalui Kuasa Hukumnya, Siti Zahro yang telah ditetapkan Tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaaan Korupsi dana Hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2019 dan 2020, mengajukan Justice Collaborator (JC) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.Rabu(13/4)

Taufik Gonda SH, didampingi Riki Hendar SH dan Supriyatno SH mengatakan pihaknya hari ini telah mengajukan Justice Collaborator ke Kejari Lubuklinggau.

“Benar, hari ini kami selaku kuasa hukum Siti Zahro, salah satu oknum tersangka dugaan korupsi anggaran Hibah bawaslu Muratara tahun 2019 dan 2020 Mengajukan Justice Collaborator atau JC”,katanya.

Hal ini kami ajukan karena klien kami sudah menunjukan sikap kooperatif selama proses hukum sampai dengan hari ini, dan kedepannya tentu sangat siap bekerjasama dengan penyidik untuk menyampaikan informasi secara maksimal sebagaimana yang diketahui oleh yang bersangkutan, tujuannya tidak lain adalah untuk mengungkap secara jelas dan terang perkara ini.

“Klien kami sudah menunjukan sikap kooperatif di selama proses hingga sampai saat ini dan siap bekerjasama dengan penyidik untuk mengungkap jelas dan terang perkara ini”,ujarnya

Selain itu, sebagai bentuk itikad baik klien kami juga saat ini sudah menyatakan sanggup dan bersedia menitipkan uang yang diterimanya saat menjabat bendahara bawaslu dengan nilai sekitar Rp.108 juta, uang tersebut diduga bukan pendapatan resmi klien kami saat menjabat sebagai bendahara bawaslu. Saat ini keluarga tengah berusaha untuk menitipkan uang tersebut kepada penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau paling lambat tgl 30 Mei 2022, sesuai dengan kesanggupan pihak keluarga.

“Bentuk itikad baik, klien kami juga bersedia menitipkan uang yang diterimanya saat menjabat sebagai bendahara bawaslu dengan nilai sekitar 108 Juta”,tambahnya

Pengajuan JC ini tentu memliki dasar hukum yang jelas yaitu SEMA No.4 tahun 2011 tentang pelapor tindak pidan korupsi (Wishtleblower) dan Saksi Pelaku yang bekerja sama dalam perkara tindak pidana tertentu dalam UU No.31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Harapan kami tentu, upaya dan itikad baik klien kami ini bisa dikabulkan dan juga dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan beban hukum bagi klien kami.

Disamping hal itu, kami juga tengah mengajukan kepada penyidik untuk mengupayakan penangguhan penahanan terhadap klien kami, dan kami sebagai kuasa hukum bersama keluarga sebagai jaminan atas upaya penangguhan penahanan tersebut.

“Kami berharap upaya dan itikad baik klien bisa dikabulkan dan menjadi pertimbangan oleh penyidik serta pengajuan penangguhan penahanan dapat dikabulkan oleh penyidik Kejari Lubuklinggau “,harapnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *