LIPUTANMUSI.COM – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis Kemenag) di tahun 2022 ini mengadakan proyek pengadaan mobil dinas.
Kendaraan dinas ini dibeli untuk pejabat eselon I dan II, adapun anggaran yang yang digelontorkan Dirjen Pendis sebesar Rp4.337.644.000. Pembelian Kendaraan dinas ini diperuntukkan bagi pejabat Dirjen Pendis eselon I dan II.
Center for Budget Analysis CBA, menemukan kejanggalan dalam proyek kendaraan dinas Dirjen Pendis.
Proyek kendaraan Dirjen Pendis dilaksanakan melalui metode penunjukan langsung. Metode ini sangat rawan penyelewengan karena pihak Dirjen Pendis bisa seenaknya menunjuk penyedia barang serta mengatur harga sesukanya, ” rawan kongkalikong”.
Selain itu, berdasarkan Perpres no.12 tahun 2021 Pasal 38 ayat 1 huruf C, mekanisme penunjukan langsung tidak boleh asal-asalan, setidaknya ada 9 kriteria agar bisa dilaksanakan penunjukan langsung.
Adapun pengadaan kendaraan dinas tidak memenuhi kriteria.
Patut diduga Dirjen Pendis memanfaatkan adanya celah aturan mekanisme penunjukan langsung yang tidak membatasi nilai proyek, serta kriteria pada point (D. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu.)
Patut diduga alasan Ditjen Pendis melakukan Penunjukan langsung ingin membeli mobil Pajero Sport yang hanya bisa disediakan oleh Mitsubishi atau jenis kendaraan mewah lainnya, atau lebih mengkhawatirkan lagi diduga proyek ini sebagai ajang Bancakan oknum Dirjen Pendis, dengan mengakali aturan.
Berdasarkan catatan di atas, CBA mendorong Aparat penegak hukum khususnya KPK melakukan penyelidikan atas proyek pengadaan kendaraan dinas tahun 2022 Ditjen Pendis. Panggil dan periksa Dirjen Pendis Muhammad Ali Ramdhani untuk dimintai keterangan. (*)
18 April 2022
Jajang Nurjaman
Koordinator CBA