PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2019 dengan terdakwa ,Irwan Evendi , Rifai dan Rosurohati (Rosa) ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.
Penyerahan berkas perkara ini diserahkan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) ,Yuriza Antoni ,SH MH .Kamis,(2/6).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau , Willy Ade Chaidir SH ,M Hum melalui Kasi Pidsus ,Yuriza Antoni SH ,MH membenarkan bahwasanya pada hari ini , JPU Pidsus Kejari Lubuklinggau telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2019.
“Hari Ini ,Telah dilakukan penyerahan Berkas Perkara kegiatan Diklat Penguatan Kepsek Dinas Pendidikan Musi Rawas dengan terdakwa Irwan Evendi, Rifai dan Rosurohati (Rosa) ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang”, katanya.
Kasi Pidsus juga menjelaskan, setelah dilimpahkan, pihaknya menunggu penetapan jadwal persidangan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
“Kedepannya, kita menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Tipikor Palembang”,jelasnya
Sebelumnya,Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat kerugian negara sebesar Rp 428.105.325 .(*)