LUBUKLINGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 199,545 gram, ektacy 7 butir dan ganja 66,33 gram dari 51 perkara, selanjutnya parang 9 buah dodos, 3 buah senjata api laras panjang 1 pucuk dan tojok 1 buah.
Pemusnahan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dilakukan dengan cara dibakar serta di potong menggunakan mesin dan berlangsung sekira pada pukul 10.00 WIB di halaman Kantor Kejari Lubuklinggau ,Kamis (09/06/2022).
Acara pemusnahan dihadiri oleh Wakapolres Lubuklinggau ,Kompol MP Nasution ,Perwakilan Dandim 0406 ,Perwakilan Pengadilan Negeri (PN) , Perwakilan Dinas Kesehatan Lubuklinggau ,Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Rusdy Sastrawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Husni Mubaraq, S.H. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Muhammad Affandi, S.H., M.H. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Yuriza Anthoni, S.H M.H ., Kepala Sub Bagian Pembinaan RA Sulaiman, S.H. serta seluruh jajaran pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Dalam sambutannya Kepala Kejari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir SH MH menyampaikan dengan adanya insan pers disini untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa perbuatan-perbuatan tindak pidana itu tentu sangat dilarang,apalagi masalah narkotika menyimpan senjata api rakitan dan senjata tajam,karena itu semua mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Narkotika ,menyimpan Senjata Api Rakitan dan Senjata Tajam merupakan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat”ujarnya
Kajari juga menambahkan, bahwa pemusnahan hari ini dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap atau incraht.
“Setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap, kita lakukan pemusnahan, seperti narkoba kita musnahkan dengan cara di bakar, sementara senpi dan sajam dimusnahkan dengan cara di gerinda “,tambahnya (*)